Suara.com - Wakil Ketua MPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Sjarifuddin Hasan menepis jika adanya perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat Revisi UU Wantimpres tak berkaitan dengan ide pembentukan presidential club yang pernah dimunculkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Itu dua hal yang berbeda. DPA diatur dengan undang-undang. Sedangkan presidential club hanya organisasi yang sifatnya sukarela," kata Syarief kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Adapun terkait keberadaan DPA, apakah akan diisi oleh mantan-mantan presiden atau wakil presiden, Syarief Hasan menjawab secara diplomatis.
Menurutnya, terkait dengan ketua dan anggota DPA nanti tergantung Presiden terpilih yang mempertimbangkannya.
"Semua tergantung pada presiden terpilih karena DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden," katanya.
Ia meyakini bahwa perubahan Wantimpres menjadi DPA bukan berarti pemerintahan mendatang kembali ke pola-pola lama salah satunya kembali ke Orde Baru.
"Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang dan tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru," tambah dia.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) secara resmi disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V 2023-2024, Kamis (11/7/2024).
Rapat paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Awalnya Lodewijk meminta 9 fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai persetujuan RUU Wantimpres jadi inisiatif DPR.
Baca Juga: Formappi Curiga RUU Wantimpres Disiapkan untuk Kepentingan Pemerintahan Baru
Namun, dalam pelaksanaannya setiap fraksi-fraksi partai hanya menyampaikan pandanganya secara tertulis.
Lodewijk pun lantas langsung meminta persetujuan kepada para anggota DPR RI yang hadir terhadap RUU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?," kata Lodewijk dalam rapat.
"Setuju," jawab kompak para anggota DPR RI yang hadir.
Dengan disetujuinya RUU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Nantinya hanya tinggal dilakukan pembahasan antara DPR dengan pemerintah.
RUU Wantimpres ini terkesan dilakukan secara kilat. Dimana pada hari Selasa dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan disetujui dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR RI. Dan pada hari ini diketuk untuk diamini menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Berita Terkait
-
Formappi Curiga RUU Wantimpres Disiapkan untuk Kepentingan Pemerintahan Baru
-
RUU Wantimpres Dicurigai Cuma Puaskan Libido Penguasa, Produk Legislasi DPR Berpotensi Rusak Demokrasi!
-
RUU Wantimpres Dibahas Kilat Jelang Akhir Periode, Formappi: Jelas Ini Pesanan
-
Celetukan Zulhas Saat Dampingi Jokowi, Megawati Bakal Gabung DPA?
-
Pro Kontra RUU Wantimpres: Djarot PDIP Desak Kaji Ulang Keberadaan DPA
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu