Suara.com - Polisi menahan pria pelaku penembak kucing di Kota Semarang, Jawa Tengah. Setelah didalami, pelaku merupakan seorang residivis yang melakukan tindak pidana pada 2013 lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan tersangka IP (35) merupakan warga Krobokan, Kota Semarang. Pelaku diamankan bersama barang bukti pistol replika jenis airsoft gun.
Anwar mengatakan peristiwa penembakan itu sendiri terjadi pada Senin (15/7) di depan rumah pelaku di Krobokan, Semarang Barat.
"Pelaku menembak tiga kali dengan pistol berpeluru gotri," kata Anwar di Semarang, Selasa.
Sementara dari keterangan pelaku, kejadian tersebut dipicu oleh kejengkelan terhadap kucing milik salah satu warga itu.
Menurut dia, pelaku jengkel karena kucing tersebut sering buang kotoran di area rumahnya.
Bahkan, lanjut Anwar, kucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.
Pelaku mengaku sudah mengingatkan pemilik kucing agar menempatkan peliharaannya itu di dalam kandang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. (Antara)
Berita Terkait
-
Laga Klasik: Kisah Kelam Laga PSIS Semarang vs Persijap 12 Maret 2006
-
Buru Pria yang Kuliti Kucing di Malaysia, Pecinta Hewan Siapkan Uang Sebagai Imbalan
-
2 Hal Menarik dari Perekrutan Syahrul Trisna Fadillah, Kiper Elite Teranyar PSIS Semarang untuk Liga 1 2024/2025
-
Jaemin NCT DREAM Tunjukkan 3 Kucingnya, Penggemar Kaget karena Hal Ini
-
Kisah Max si Kucing Kampus, dari Numpang Eksis sampai Jadi Doktor Kehormatan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang