Suara.com - Asosiasi yang terkait dengan Hewan di Malaysia telah mengumumkan hadiah sebesar RM3.000 ($637) bagi siapa pun yang memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan seseorang yang terlihat dalam video yang menganiaya kucing.
Asosiasi tersebut memberikan tawaran ini melalui postingan Facebook pada tanggal 24 Juni, membagikan gambar dan video berdurasi 48 detik tentang dugaan insiden tersebut. Rekaman tersebut menunjukkan seorang pria menggunakan helikopter untuk menguliti kucing tersebut sambil berbicara dalam bahasa Melayu yang terbata-bata.
Asosiasi tersebut mengidentifikasi pria tersebut sebagai warga negara Myanmar yang bekerja di sebuah toko makanan ringan di Selangor. Postingan tersebut telah dibagikan lebih dari 250 kali pada siang hari tanggal 26 Juni.
LSM tersebut menekankan perlunya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap motivasi di balik dugaan tindakan kekejaman tersebut. Jika pria tersebut dengan sengaja membunuh kucing tersebut untuk kepentingan media, organisasi tersebut menekankan pentingnya penangkapan, penyelidikan, dan penuntutan.
Mereka menyatakan bahwa membunuh kucing untuk dikonsumsi tidak dapat diterima secara budaya di Malaysia dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang normal.
Reaksi media sosial mengungkapkan kemarahan atas insiden tersebut, dengan pengguna mengutuk tindakan tersebut dan menyerukan penangkapan pelakunya. Beberapa pengguna Reddit berspekulasi bahwa kucing tersebut mungkin sudah mati sebelum video tersebut direkam.
Undang-Undang Kesejahteraan Hewan Malaysia menetapkan denda berkisar antara RM20.000 hingga RM100.000, penjara hingga tiga tahun, atau keduanya bagi individu yang dinyatakan bersalah melakukan kekejaman terhadap hewan.
Dalam kasus serupa pada tahun 2019, seorang pria menerima hukuman dua tahun penjara karena menyebabkan kematian seekor kucing hamil di sebuah laundry di Kuala Lumpur.
Baca Juga: Italia Membara! Gelombang Panas Tewaskan Lima Orang, Suhu Capai 37,78 Derajat Celcius
Berita Terkait
-
Viral Pria Rayakan Perceraian dengan Meriah, Publik Protes Singgung Hal Dibenci Allah
-
Wanita Ini Terjerat Masalah Hukum Usai Bertemu Kenalan di Aplikasi Kencan, Penyebabnya Bikin Terkejut
-
Kenapa Donald Trump Ingin Bangun Resor Ultra Mewah Lido? Ini Alasannya
-
Ketegangan China-AS Meningkat? Sanksi Baru Diterapkan Atas Penjualan Senjata ke Taiwan
-
Italia Membara! Gelombang Panas Tewaskan Lima Orang, Suhu Capai 37,78 Derajat Celcius
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran