Suara.com - Pengadilan Sidang Shah Alam pada 15 Juli lalu, mendenda KK Supermart dan Superstore Sdn Bhd RM60,000 lantaran dinilai sengaja melukai perasaan orang lain karena kaus kaki bertuliskan 'Allah' pada bulan Maret tahun ini
Pengadilan juga mendenda Xin Jian Chang Sdn Bhd, salah satu pemasoknya, sebesar RM60.000 karena berkonspirasi melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 298 KUHP, lapor New Straits Times.
Kedua perusahaan dilaporkan mengaku bersalah atas perubahan dakwaan terkait dengan melukai perasaan keagamaan orang lain.
Sementara itu, pengadilan membebaskan Datuk Seri Chai Kee Kan, pendiri dan direktur jaringan toko serba ada, dan istrinya Datin Seri Loh Siew Mui, setelah jaksa memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.
Tiga direktur pemasok Xin Jian Chang Sdn Bhd yang berbasis di Batu Pahat – Soh Chin Huat, Soh Hui San, dan Goh Li Huay – juga diberi pemberhentian dan pembebasan.
Menurut Malaysiakini, Hakim Muhamad Anas Mahadzir memberikan pembebasan sebesar-besarnya terhadap Chai, Loh, dan ketiga direktur perusahaan.
Meskipun tim jaksa mengajukan pencabutan dakwaan melalui pembebasan yang tidak berarti pembebasan, tim pembela berpendapat bahwa kasus tersebut memerlukan pembebasan penuh.
Pengadilan setuju dengan tim pembela, lapor Malaysiakini.
Baca Juga: Mengenal Pau Marti Vicente: Pelatih Asal Barcelona, Kini Tangani Malaysia
Berita Terkait
-
Dilatih Eks Barcelona, Fans Malaysia Sebut Timnas Indonesia Ketakutan
-
Media Asing Ungkap Salah Satu Alasan Kim Pan-gon Tinggalkan Timnas Malaysia
-
Eksklusif! Simak Tampilan Baru Honda ADV 160 di Malaysia, Bikin Ngiler
-
Breaking News! Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Lagi, Unggul Tipis dari Malaysia
-
Mengenal Pau Marti Vicente: Pelatih Asal Barcelona, Kini Tangani Malaysia
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat