Suara.com - Wacana tentang kewajiban kendaraan bermotor untuk mengikuti asuransi third party liability atau TPL sepertinya akan segera menjadi kenyataan. Meski demikian masyarakat secara luas masih cukup awam dengan hal ini, dan bertanya asuransi TPL motor mobil mulai kapan.
Tentu akan lebih baik jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu asuransi TPL motor-mobil yang akan diwajibkan ini. Rilisan resmi sudah diberikan oleh pemerintah melalui OJK, dan penjelasan singkatnya dapat Anda cermati di artikel ini.
Apa Itu Asuransi Third Party Liability?
Third Party Liability sendiri merupakan asuransi yang berfokus pada pertanggungan kerusakan barang akibat kecelakaan yang dialami. Misalnya ketika seseorang mengalami kerusakan kendaraan karena kecelakaan, maka asuransi TPL ini akan mengganti kerugian yang muncul pada kendaraan dan santunan sesuai nilai yang disepakati.
Asuransi ini diklaim diberlakukan atas amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah diteken pada 12 Januari 2023 lalu. Jika mengacu pada apa yang dituliskan pada putusan tersebut, penyusunan dan pelaksanaannya paling lama dua tahun sejak disetujui.
Menuai kontroversi, asuransi TPL ini dianggap serupa manfaatnya dengan asuransi kecelakaan kendaraan SWDKLLJ yang dikelola PT Jasa Raharja.
Namun hal ini dinyatakan menjadi dua asuransi yang berbeda, sebab asuransi dari PT Jasa Raharja hanya memberikan manfaat bagi pengendaranya saja, sedangkan asuransi TPL akan menjamin kendaraan dan pihak ketiganya.
Diwacanakan besaran iuran yang diterapkan ada di kisaran dua kali lipat iuran asuransi kecelakaan SWDKLLJ, karena juga menjamin kerugian material.
Diterapkan di Banyak Negara Maju
Baca Juga: Telat Bayar Premi Asuransi? Hati-hati, Ini Konsekuensinya!
Asuransi TPL dinilai akan memberikan banyak manfaat, baik bagi pengendara dan pemilik kendaraan bermotor, pengusaha, dan pemerintah secara umum. Hal ini karena manfaat yang diberikan tidak sekedar pada keadaan korban kecelakaan tapi juga atas kerugian material pada kendaraan yang mengalami kecelakaan.
Keputusan ini kemudian ditanggapi beragam dari berbagai kalangan. Ada yang menyebutkan bahwa pemberlakuan kewajiban asuransi TPL akan membuat daya beli menurun, karena adanya variabel tambahan pada kepemilikan kendaraan.
Namun di sisi lain ada pula yang justru mendorong pemberlakuan sesegera mungkin karena manfaatnya besar. Pemerintah akan diringankan pada biaya pertanggungan pada kecelakaan, dan korban juga akan mendapatkan manfaat lebih besar dari asuransi TPL dan PT Jasa Raharja.
Itu tadi sekilas tentang asuransi TPL motor mobil mulai kapan diberlakukan. Jika mengacu pada apa yang dijelaskan di atas, maka paling lambat aturan ini akan diberlakukan pada Januari 2025 mendatang, dua tahun setelah putusan diteken.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Telat Bayar Premi Asuransi? Hati-hati, Ini Konsekuensinya!
-
Tujuan OJK Wajibkan Motor dan Mobil Miliki Asuransi Mulai Januari 2025
-
Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu DPR Setuju
-
Habis Tapera, Muncul TPL: Siap-siap, Pemilik Mobil dan Motor Wajib Bayar Premi Asuransi Mulai 2025
-
Aturan Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Berlaku 5 Bulan Lagi
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua