Suara.com - Wacana tentang kewajiban kendaraan bermotor untuk mengikuti asuransi third party liability atau TPL sepertinya akan segera menjadi kenyataan. Meski demikian masyarakat secara luas masih cukup awam dengan hal ini, dan bertanya asuransi TPL motor mobil mulai kapan.
Tentu akan lebih baik jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu asuransi TPL motor-mobil yang akan diwajibkan ini. Rilisan resmi sudah diberikan oleh pemerintah melalui OJK, dan penjelasan singkatnya dapat Anda cermati di artikel ini.
Apa Itu Asuransi Third Party Liability?
Third Party Liability sendiri merupakan asuransi yang berfokus pada pertanggungan kerusakan barang akibat kecelakaan yang dialami. Misalnya ketika seseorang mengalami kerusakan kendaraan karena kecelakaan, maka asuransi TPL ini akan mengganti kerugian yang muncul pada kendaraan dan santunan sesuai nilai yang disepakati.
Asuransi ini diklaim diberlakukan atas amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah diteken pada 12 Januari 2023 lalu. Jika mengacu pada apa yang dituliskan pada putusan tersebut, penyusunan dan pelaksanaannya paling lama dua tahun sejak disetujui.
Menuai kontroversi, asuransi TPL ini dianggap serupa manfaatnya dengan asuransi kecelakaan kendaraan SWDKLLJ yang dikelola PT Jasa Raharja.
Namun hal ini dinyatakan menjadi dua asuransi yang berbeda, sebab asuransi dari PT Jasa Raharja hanya memberikan manfaat bagi pengendaranya saja, sedangkan asuransi TPL akan menjamin kendaraan dan pihak ketiganya.
Diwacanakan besaran iuran yang diterapkan ada di kisaran dua kali lipat iuran asuransi kecelakaan SWDKLLJ, karena juga menjamin kerugian material.
Diterapkan di Banyak Negara Maju
Baca Juga: Telat Bayar Premi Asuransi? Hati-hati, Ini Konsekuensinya!
Asuransi TPL dinilai akan memberikan banyak manfaat, baik bagi pengendara dan pemilik kendaraan bermotor, pengusaha, dan pemerintah secara umum. Hal ini karena manfaat yang diberikan tidak sekedar pada keadaan korban kecelakaan tapi juga atas kerugian material pada kendaraan yang mengalami kecelakaan.
Keputusan ini kemudian ditanggapi beragam dari berbagai kalangan. Ada yang menyebutkan bahwa pemberlakuan kewajiban asuransi TPL akan membuat daya beli menurun, karena adanya variabel tambahan pada kepemilikan kendaraan.
Namun di sisi lain ada pula yang justru mendorong pemberlakuan sesegera mungkin karena manfaatnya besar. Pemerintah akan diringankan pada biaya pertanggungan pada kecelakaan, dan korban juga akan mendapatkan manfaat lebih besar dari asuransi TPL dan PT Jasa Raharja.
Itu tadi sekilas tentang asuransi TPL motor mobil mulai kapan diberlakukan. Jika mengacu pada apa yang dijelaskan di atas, maka paling lambat aturan ini akan diberlakukan pada Januari 2025 mendatang, dua tahun setelah putusan diteken.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Telat Bayar Premi Asuransi? Hati-hati, Ini Konsekuensinya!
-
Tujuan OJK Wajibkan Motor dan Mobil Miliki Asuransi Mulai Januari 2025
-
Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu DPR Setuju
-
Habis Tapera, Muncul TPL: Siap-siap, Pemilik Mobil dan Motor Wajib Bayar Premi Asuransi Mulai 2025
-
Aturan Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Berlaku 5 Bulan Lagi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'