Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri.
Terlebih, setelah KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Dari lima nama tersebut, tidak terdapan nama Hasto yang sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan ketentuan soal pihak-pihak yang akan dicegah merupakan keputusan yang menjadi ranah penyidik lembaga antirasuah.
"Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang (yang dicegah)," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Dia pun menyatakan tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah dalam kasus ini akan bertambah.
Namun, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik sehingga belum bisa dipastikan pihak mana lagi yang akan diajukan pencegahan ke luar negeri.
"Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya ke penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak berpergian ke luar negeri.
Baca Juga: Ingin Bawa KPK Keluar Jurang Krisis, Alasan Eks Ketua Komisi III DPR Daftar Capim
Pencegahan ini dilakukan dalam upaya KPK mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Tessa mengatakan bahwa salah satu dari lima orang yang dicegah dalam kasus ini berinisial K. Disinyalir, K yang dimaksud Kusnadi ajudan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahin 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan," ucap Tessa.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
Berita Terkait
-
Pansel Bakal Setor Ratusan Nama Capim dan Dewas KPK yang Lolos Administrasi ke PPATK
-
Tidak Semua Pendaftar Capim dan Dewas KPK Lulus Seleksi Administrasi, Hanya 70-an Persen
-
Usut Kasus ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun
-
Ingin Bawa KPK Keluar Jurang Krisis, Alasan Eks Ketua Komisi III DPR Daftar Capim
-
Sanjungan Hasto PDIP Ke Anies: Pernah Jadi Rival, Tapi Sekarang Teman Berdialog
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis