- Mantan pimpinan KPK, M. Yasin, menilai penurunan skor IPK Indonesia menjadi 34 menandakan kegagalan tata kelola sektor publik.
- Yasin mengungkapkan adanya praktik suap terstruktur di Bea Cukai yang dikumpulkan secara rutin melalui koordinasi manual.
- Ia menekankan bahwa rekomendasi perbaikan sistem dari KPK sebelumnya di sektor pajak dan kepabeanan belum dilaksanakan pemerintah.
Suara.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, M. Yasin, menilai penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mencerminkan kegagalan serius dalam pembenahan tata kelola, terutama di sektor pelayanan publik seperti Bea Cukai dan perpajakan.
Dalam perbincangan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UPDATE , Yasin menyebut skor IPK Indonesia yang turun dari 37 menjadi 34 sebagai sinyal memburuknya praktik pemberantasan korupsi.
“Itu fakta real karena respondennya pelaku usaha domestik maupun internasional. Dan khusus untuk Indonesia, permasalahannya itu di masalah bribery atau suap,” ujarnya, dikutip pada (13/2/2026).
Ia menekankan bahwa IPK merupakan indeks gabungan yang diakui secara internasional dan disusun dari berbagai survei, termasuk persepsi pelaku usaha terhadap risiko suap dan integritas birokrasi.
Menurutnya, praktik tangkap tangan di lembaga yudikatif, eksekutif, hingga sektor pertambangan memperkuat persepsi negatif terhadap Indonesia.
Praktik Suap Sistemik di Bea Cukai
Yasin mengungkapkan, saat masih menjabat di KPK, timnya menemukan praktik pengumpulan uang setoran rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menyebut praktik itu terjadi secara terstruktur.
“Setiap hari Jumat dikumpulkan… itu bukan cerita, itu fakta,” kata Yasin.
Ia menggambarkan adanya koordinator di tiap jalur pelayanan—jalur merah dan jalur hijau—yang mengumpulkan setoran dari bawah hingga ke tingkat tertentu.
Baca Juga: IPK Indonesia 2025 Menurun, Kepercayaan Anak Muda pada Pemerintah Menurun
Karena transaksi dilakukan secara manual tanpa komunikasi telepon, KPK kesulitan menggunakan metode penyadapan.
“Dia tidak maksimal menggunakan HP untuk komunikasi transaksi suap. Pakai cara manual yaitu setor-setor ke koordinator tadi,” ujarnya.
Pada 2008, KPK akhirnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Direktur Jenderal Bea Cukai saat itu.
Operasi tersebut menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang dikumpulkan dari berbagai titik.
Sekitar 80 pegawai dikenai sanksi administratif, sementara satu orang diproses pidana karena ditemukan bukti komunikasi terkait penerimaan uang.
Rekomendasi Tak Dijalankan
Berita Terkait
-
IPK Indonesia 2025 Menurun, Kepercayaan Anak Muda pada Pemerintah Menurun
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
ICW Bongkar Pengaruh Pemerintah Prabowo-Gibran ke Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
-
Benarkah IPK Gibran Cuma 2,3? Begini Perhitungannya Berdasarkan Sistem Pendidikan Internasional
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB