Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, menyebut penyerbuan kantor PDI pada 27 Juli 1996 atau dikenal dengan peristiwa Kudatuli bukan hanya menjadi peristiwa parpolnya saja. Ganjar mengatakan insiden itu juga mempengaruhi pihak lain.
PDI pada 27 Juli 1996 diserang sekelompok orang yang tidak ingin partai berlambang Banteng dipimpin Megawati Soekarnoputri. Belakangan, kejadian itu disebut sebagai Kudatuli.
"Kudatuli bukan peristiwanya PDI Perjuangan saja, tetapi ini peristiwa yang bisa mempengaruhi siapa pun, bahkan dalam bentuk lain, ditindas, tidak boleh bersuara, diciptakan ketakutan, dan harus tunduk," kata Ganjar setelah peringatan Kudatuli di kantor PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2024).
Ganjar mengatakan, PDI pada 1996 memang mengalami serbuan secara fisik dan tekanan rezim yang berkuasa saat itu, yakni Orde Baru (Orba) era Presiden kedua RI Soeharto.
Namun, kata eks Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu, PDI Perjuangan melawan tekanan dan serbuan tadi melalui jalur pengadilan dan bisa menang.
Namun, lanjut Ganjar, Kudatuli dalam bentuk berbeda pada era kekinian, bisa saja diterima partai lain agar mereka tidak bersuara.
"Kami merespons ke pengadilan dan seterusnya sampai kami menang. Namun, ingat dalam bentuk lain Kudatuli bisa terjadi pada parpol apa pun dimana pun. Mereka tidak berani bicara, mereka seperti dicucuk hidungnya dan mengekor saja. Maka, hancur lah, demokrasi," ujarnya.
PDIP sendiri, menurutnya, sudah menempuh jalur ke Komnas HAM agar peristiwa Kudatuli bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kami menyampaikan kepada Komnas HAM agar ini dicatat sebagai pelanggaran HAM berat. Tentu itu butuh perjuangan, butuh dukungan publik agar kemudian tidak terulang. Sudah lama kami ajukan, setiap tahun kami mengajukan, terus menerus, tetapi, kan, itu butuh perjuangan. Sekali lagi ketika kemudian penguasa menolak itu, ya, kami berjuang terus-menerus," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDIP Bonnie Triyana menyebut ada tahapan ketika partainya berupaya menjadikan Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat.
"Jadi kemarin Komnas HAM memberi jawaban kepada kami. Jadi, ada tahapannya ketika sebuah kasus pelanggaran HAM itu dinyatakan berat, dia harus ada kajian dahulu. Kajian ini sedang dilakukan dan hampir selesai di Komnas HAM dan akan diplenokan oleh Komnas HAM untuk 27 Juli," kata sejarawan itu di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Sabtu ini.
Berita Terkait
-
Wiji Thukul: Suara Rakyat yang Hilang di Tengah Gemuruh Kudatuli
-
27 Juli 1996: Kilas Balik Peristiwa Kudatuli dan Pengaruhnya Terhadap Reformasi
-
Peristiwa Kudatuli Masih Membekas, Hasto-Ribka Tjiptaning Mewek saat Tabur Bunga di DPP PDIP
-
Pesan Megawati di Peringatan 28 Tahun Kudatuli: Kita Partai yang Sah, Tidak Bisa Diperlakukan Sembarangan!
-
PDIP Gelar Peringatan 28 Tahun Peristiwa Kudatuli di Halaman Kantor Partai, Ada Teriakan Mega Menang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!