Suara.com - Memasuki bulan Agustus, Indonesia akan merayakan hari ulang tahun atau HUT ke-79. Adapun salah satu agenda yang biasanya digelar yakni upacara bendera, tak hanya di Istana Negara tetapi juga di sejumlah sekolah dan instansi.
Menjelang gelaran upacara bendera dalam rangka memeringati HUT ke-79 Republik Indonesia yang jatuh tiap tanggal 17 Agustus, Kemendikbud telah memberikan pedoman peringatan HUT RI.
Berikut ini adalah pedoman lengkap upacara bendera memeringati HUT RI pada 17 Agustus 2024:
1. Pemimpin upacara tiba di lapangan upacara.
2. Pembina upacara tiba di lapangan upacara.
3. Penghormatan kepada pembina upacara.
4. Laporan pemimpin upacara.
5. Pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh panduan suara.
6. Mengheningkan cipta yang dipimpin pembina upacara.
7. Pembacaan Pancasila yang diikuti seluruh peserta upacara.
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
9. Pembacaan Keputusan Presiden Indonesia tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya (bila ada).
10. Amanat pembina upacara.
11. Pembacaan doa oleh petugas upacara.
12. Laporan pemimpin upacara.
13. Penghormatan kepada pembina upacara.
14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Pedoman upacara penurunan bendera 17 Agustus 2024:
1. Peserta siap di tempat yang telah ditentukan pada sore pukul 14.00 atau 15.00 WIB.
2. Komandan upacara memasuki lapangan upacara.
3. Inspektur upacara/pembina upacara menuju lapangan upacara.
4. Penghormatan pasukan kepada Inspektur upacara/Pembina upacara.
5. Laporan komandan upacara kepada Inspektur upacara/Pembina upacara.
6. Undangan dimohon berdiri.
7. Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
8. Andhika Bhayangkari.
9. Undangan dipersilakan duduk kembali.
10. Laporan komandan upacara kepada Inspektur upacara/Pembina upacara.
11. Penghormatan pasukan.
12. Inspektur upacara/Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
Itu tadi pedoman pelaksanaan upacara bendera dalam rangka peringatan HUT Republik Indonesia yang bertujuan untuk memastikan agar upacara berlangsung khidmad, tertib serta menumbuhkan kebanggaan dan cinta tanah air di tengah masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
-
GRATIS! 45 Link Download Desain Banner Poster 17 Agustus 2024 HUT RI ke-79 Siap Pakai!
-
Anti Mainstream! 5 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Bermanfaat
-
Profil dan Perjuangan Sukarni, Salah Satu Tokoh Krusial Jelang Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
-
Lupakan Panjat Pinang! Ini 5 Lomba 17 Agustus Kekinian yang Bikin Ngakak!
-
17 Agustus 2024 Hari Apa? Cek Info Lengkap Tanggal Merah Hingga Akhir Tahun Di Sini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali