Suara.com - Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, masih banyak pelajar yang belum mengetahui apa itu alat kontrasepsi.
Salah satunya Fahmi (15), yang mengaku belum mengetahui alat kontrasepsi. Ia mengaku melihat bentuknya pun belum pernah sama sekali.
“Alat kontrasepsi itu apa? Enggak tau,” katanya, saat ditemui Suara.com di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2024).
Fahmi yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini juga mengatakan belum terpikir untuk pacaran, karena fokusnya adalah menuntut ilmu.
“Menurut saya, sayang saja kalau masih remaja tapi sudah kejebak seks bebas,” ucapnya.
Sementara itu Jimmi mengaku setuju dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang sudah menikah muda. Hal itu bertujuan untuk menunda kehamilan.
Namun jika penyediaan alat kontrasepsi untuk para pelajar yang belum menikah, dirinya menolak keras. Lantaran sama saja mendukung seks bebas.
“Kalau belum menikah tapi dikasih alat kontrasepsi kan sama saja dibolehkan untuk seks bebas,” ucapnya.
PP Nomor 28 Tahun 2004
Baca Juga: Jangan Asal, Ini Tips Cermat Pilih Tabungan yang Sesuai Kebutuhan
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Kata Menkes
Sebelumnya Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, membantah dirinya membuat aturan penyediaan kontrasepsi untuk pelajar. Ia mengatakan regulasi itu menargetkan para remaja yang sudah menikah pada usia dini.
Budi mengatakan, pernikahan usia dini kerap membawa dampak buruk. Misalnya, bayi yang dilahirkan berpotensi mengalami gizi buruk alias stunting dan potensi kematian ibu yang tinggi saat melahirkan.
Berita Terkait
-
Di Depan Marsha Aruan, El Rumi Terang-terangan Bilang Tak Tertarik Balikan dengan Mantan
-
Pastikan Munas Golkar Sesuai Jadwal, Aburizal Bakrie Imbau Kader Taati Keputusan Tertinggi Partai
-
Jangan Asal, Ini Tips Cermat Pilih Tabungan yang Sesuai Kebutuhan
-
4 Ide OOTD Simpel ala Shin Min-a, Sontek Gaya Kasual Nan Anggun Ini!
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK