Suara.com - Seorang ahli zoologi yang tinggal di Darwin, Australia, Adam Britton (52), mengaku bersalah atas 56 tuduhan bestialitas dan kekejaman terhadap hewan di Mahkamah Agung Wilayah Utara (NT) pada bulan September tahun lalu. Britton juga mengaku bersalah atas empat tuduhan mengakses dan menyebarkan materi pelecehan anak.
Britton sebelumnya telah menghadapi serangkaian penundaan dalam proses hukuman. Namun, pada hari Kamis, pengadilan melarangnya untuk membeli dan memelihara hewan di propertinya seumur hidup.
Adapun kejahatan Britton, melibatkan penyiksaan dan eksploitasi terhadap 42 anjing, yang mengakibatkan kematian 39 di antaranya. Kejahatan ini dilakukan di sebuah kontainer pengiriman di propertinya, yang digunakan Britton untuk merekam banyak tindakannya yang keji.
Menurut laporan dari ABC, Britton tidak akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat selama enam tahun. Ketua Mahkamah Agung Michael Grant menggambarkan kejahatan Britton sebagai tindakan yang mengerikan dan tak terkatakan ketika menjatuhkan hukuman kepadanya.
Dalam sidang vonis, Hakim Grant memperingatkan galeri tentang rincian kejahatan yang bisa menyebabkan kejutan saraf atau reaksi psikologis merugikan lainnya. Oleh karena itu, ia membebaskan petugas pengadilan selama pembacaan vonis.
"Meskipun saya enggan melakukannya, mengingat kebejatan dan kejahatan besar dari tindakan Anda, penting bagi Anda untuk memberikan beberapa detail dan deskripsi yang mewakili perilaku yang melanggar hukum demi tujuan menjatuhkan hukuman," kata Grant.
Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa Britton memiliki minat seksual sadis terhadap hewan, terutama anjing. Selain menyiksa anjingnya sendiri, ia juga mengambil hewan dari pemilik yang tidak curiga di wilayah Darwin.
Jaksa Marty Aust menjelaskan bahwa Britton sering membangun hubungan baik dengan pemilik anjing untuk mendapatkan hak asuh hewan peliharaan mereka. Banyak dari pemilik ini terpaksa menyerahkan hewan peliharaan mereka karena alasan perjalanan atau komitmen pekerjaan.
Kasus ini mengundang perhatian luas dan kecaman dari masyarakat serta kelompok-kelompok perlindungan hewan, yang menyerukan penanganan lebih serius terhadap kejahatan kekejaman terhadap hewan.
Baca Juga: Pakar Buaya Ternama Dihukum 10 Tahun Penjara atas Tindak Pelecehan Hewan
Berita Terkait
-
Pakar Buaya Ternama Dihukum 10 Tahun Penjara atas Tindak Pelecehan Hewan
-
Terekam Kamera! Detik-detik Anjing Jatuh dari Gedung Timpa Balita hingga Tewas
-
Australia Contek Taktik Shin Tae-yong Jelang Bentrok dengan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Bukan Robot AI! Seekor Anjing Jebloskan Dokter Pedofil ke Penjara Berkat Indra Penciumannya
-
Senasib dengan Elkan Baggott, Bek Australia Calon Lawan Timnas Indonesia Gagal Main di Premier League 2024/2025
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733