Suara.com - Seorang ahli zoologi yang tinggal di Darwin, Australia, Adam Britton (52), mengaku bersalah atas 56 tuduhan bestialitas dan kekejaman terhadap hewan di Mahkamah Agung Wilayah Utara (NT) pada bulan September tahun lalu. Britton juga mengaku bersalah atas empat tuduhan mengakses dan menyebarkan materi pelecehan anak.
Britton sebelumnya telah menghadapi serangkaian penundaan dalam proses hukuman. Namun, pada hari Kamis, pengadilan melarangnya untuk membeli dan memelihara hewan di propertinya seumur hidup.
Adapun kejahatan Britton, melibatkan penyiksaan dan eksploitasi terhadap 42 anjing, yang mengakibatkan kematian 39 di antaranya. Kejahatan ini dilakukan di sebuah kontainer pengiriman di propertinya, yang digunakan Britton untuk merekam banyak tindakannya yang keji.
Menurut laporan dari ABC, Britton tidak akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat selama enam tahun. Ketua Mahkamah Agung Michael Grant menggambarkan kejahatan Britton sebagai tindakan yang mengerikan dan tak terkatakan ketika menjatuhkan hukuman kepadanya.
Dalam sidang vonis, Hakim Grant memperingatkan galeri tentang rincian kejahatan yang bisa menyebabkan kejutan saraf atau reaksi psikologis merugikan lainnya. Oleh karena itu, ia membebaskan petugas pengadilan selama pembacaan vonis.
"Meskipun saya enggan melakukannya, mengingat kebejatan dan kejahatan besar dari tindakan Anda, penting bagi Anda untuk memberikan beberapa detail dan deskripsi yang mewakili perilaku yang melanggar hukum demi tujuan menjatuhkan hukuman," kata Grant.
Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa Britton memiliki minat seksual sadis terhadap hewan, terutama anjing. Selain menyiksa anjingnya sendiri, ia juga mengambil hewan dari pemilik yang tidak curiga di wilayah Darwin.
Jaksa Marty Aust menjelaskan bahwa Britton sering membangun hubungan baik dengan pemilik anjing untuk mendapatkan hak asuh hewan peliharaan mereka. Banyak dari pemilik ini terpaksa menyerahkan hewan peliharaan mereka karena alasan perjalanan atau komitmen pekerjaan.
Kasus ini mengundang perhatian luas dan kecaman dari masyarakat serta kelompok-kelompok perlindungan hewan, yang menyerukan penanganan lebih serius terhadap kejahatan kekejaman terhadap hewan.
Baca Juga: Pakar Buaya Ternama Dihukum 10 Tahun Penjara atas Tindak Pelecehan Hewan
Berita Terkait
-
Pakar Buaya Ternama Dihukum 10 Tahun Penjara atas Tindak Pelecehan Hewan
-
Terekam Kamera! Detik-detik Anjing Jatuh dari Gedung Timpa Balita hingga Tewas
-
Australia Contek Taktik Shin Tae-yong Jelang Bentrok dengan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Bukan Robot AI! Seekor Anjing Jebloskan Dokter Pedofil ke Penjara Berkat Indra Penciumannya
-
Senasib dengan Elkan Baggott, Bek Australia Calon Lawan Timnas Indonesia Gagal Main di Premier League 2024/2025
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!