Suara.com - Seorang mantan ahli zoologi BBC dan pakar buaya ternama, telah dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun penjara di Australia karena melakukan tindakan kekejaman terhadap hewan.
Adam Britton, 53 tahun, yang lahir di West Yorkshire dan kemudian pindah ke Australia, dinyatakan bersalah atas 56 dakwaan terkait penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap puluhan anjing di tanah miliknya di pedesaan.
Dalam putusan Mahkamah Agung Darwin pada hari Kamis, Britton dijatuhi hukuman 10 tahun lima bulan, dengan masa bebas bersyarat selama enam tahun, yang berlaku surut sejak penangkapannya pada bulan April 2022.
Hakim, Ketua Mahkamah Agung Michael Grant, menggambarkan tindakan Britton sebagai "kebejatan yang tak terbayangkan" dan menjatuhkan larangan seumur hidup baginya untuk memiliki atau berada di sekitar hewan jenis mamalia apa pun.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim Grant memperingatkan mereka yang berada di ruang sidang tentang rincian kejahatan Britton yang mengganggu, yang melibatkan "kekejaman yang mengerikan terhadap hewan".
"Kebejatan Anda berada di luar konsepsi manusia biasa", katanya.
Kasus Britton mengejutkan banyak orang, terutama karena ia telah membangun reputasi sebagai akademisi dan pakar buaya yang disegani. Ia sebelumnya bekerja di Universitas Charles Darwin dan bahkan menjadi pembawa acara penyiar terkenal David Attenborough selama pembuatan film serial BBC Life in Cold Blood.
Namun, kehidupan gandanya terungkap setelah informasi anonim membuat pihak berwenang menemukan tindakannya yang mengerikan.
Pelanggaran Britton, yang dimulai pada tahun 2014, melibatkan pelecehan seksual terhadap anjing peliharaannya sendiri, Ursa dan Bolt, di "ruang penyiksaan" rahasia di propertinya di McMinns Lagoon dekat Darwin.
Baca Juga: Bukan Robot AI! Seekor Anjing Jebloskan Dokter Pedofil ke Penjara Berkat Indra Penciumannya
Ia melanjutkan tindakan ini hingga penangkapannya pada tahun 2022, setelah video kejahatannya dibagikan secara daring. Video tersebut, yang didistribusikan Britton dengan nama samaran, digunakan untuk mendorong orang lain melakukan pelanggaran serupa.
"Kenikmatan Anda yang murni dan murni terbukti memuakkan dari materi yang direkam", kata Hakim Grant tentang video tersebut.
Selama proses vonis, terungkap bahwa Britton telah memperoleh banyak anjing yang disiksanya dari pemilik yang tidak menaruh curiga melalui platform daring seperti Gumtree Australia. Ia memikat pemilik hewan peliharaan dengan berpura-pura menawarkan rumah yang penuh kasih sayang, tetapi kemudian justru membuat hewan-hewan tersebut mengalami kekejaman yang tak terbayangkan.
Pengadilan juga mendengar bahwa Britton memiliki dan mendistribusikan materi pelecehan seksual anak, yang menambah beratnya kejahatannya.
Setelah penangkapannya, polisi menyita banyak perangkat elektronik dan senjata dari rumah Britton. Pengungkapan tersebut telah memicu kemarahan publik, dengan aktivis hak-hak binatang mengecam hukuman tersebut karena terlalu ringan.
Emma Hurst, seorang anggota parlemen untuk Partai Keadilan Hewan di New South Wales, mengkritik hukuman tersebut sebagai "sangat lemah," dengan menyatakan: "Pria ini berbahaya bagi hewan lain dan masyarakat."
Berita Terkait
-
Terekam Kamera! Detik-detik Anjing Jatuh dari Gedung Timpa Balita hingga Tewas
-
Fuji Trauma Usai Terkena Pelecehan Seksual oleh Ibu-Ibu Tak Dikenal: Gue Pengen Nangis
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Fuji di Event Lari Kendari, 'Aku Lebih Baik Digebukin'
-
Siapa Sosok Pelaku Pelecehan Seksual Fuji Saat Event Lari di Kendari?
-
Bukan Robot AI! Seekor Anjing Jebloskan Dokter Pedofil ke Penjara Berkat Indra Penciumannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini