Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi 40 nama hasil seleksi tertulis calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, ada beberapa nama dengan latar belakang polisi dan jaksa di antara deretan nama yang lolos seleksi tertulis oleh Pansel Capim KPK.
“Sebetulnya baik itu dalam undang-undang 30/2002 maupun undang-undang 19/2019 tidak pernah sekalipun memasukkan bahwa KPK itu menjadi istilahnya sekretariat bersama kejaksaan dan kepolisian ya,” kata Diky di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Pasalnya, dia menilai kemunculan nama-nama dengan latar belakang jaksa dan polisi ini menimbulkan pesan bahwa harus ada keterwakilan lembaga penegakan hukum lain di instansi KPK.
“Kami cermati pasal 11 dalam undang-undang 19/2019, salah satu kewenangan KPK itu KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan , dan penuntutan terhadap salah satunya aparat penegak hukum,” ujar Diky.
“Kalau kemudian komposisi KPK itu diisi oleh perwakilan kejaksaan dan kepolisian, bagaimana kemudian bisa diyakinkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu bisa berjalan dengan independen, objektif, maupun imparsial,” tambah dia.
Sebelumnya, ICW menilai Pansel Capim KPK memberikan karpet merah bagi nama-nama dengan latar belakang jaksa dan polisi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, bahwa catatan ICW menunjukkan 40 persen atau 16 orang dari daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi tertulis calon pimpinan (capim) KPK berasal dari lembaga penegak hukum, baik yang aktif maupun purna tugas.
“Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini,” kata Kurnia kepada Suara.com, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga: Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi
“Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah “mitos” yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK,” tambah dia.
Untuk itu, dia menilai Pansel bisa melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jika terbukti ada indikasi untuk memberikan karpet merah kepada penegak hukum.
“Peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Kurnia.
Selain itu, dia juga menjelaskan keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga.
“Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?” ujar Kurnia.
Dia menilai pimpinan KPK yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung berpotensi terjadinya loyalitas ganda.
Berita Terkait
-
Komisaris PT ASDP Susi Meyrista Dipanggil KPK Hari Ini
-
Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani
-
Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa Langsung Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi
-
Teman Dekat Minta Gazalba Urus Listrik di Rumahnya, Jaksa Heran: Pekerjaan Hakim Agung kan Banyak
-
Dikasih Pashmina Wanita Teman Dekatnya, Hakim Agung Gazalba: Kirim Lagi Barang yang Bisa Dicium-cium
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita