Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan (SMT).
Susi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.
"Hari ini Jumat (9/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Dia juga menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Meski begitu, Tessa belum menyebutkan materi apa yang akan didalami dari keterangan SMT itu.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun.
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
KPK mengungkapkan nilai proyek pada kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Teman Dekat Minta Gazalba Urus Listrik di Rumahnya, Jaksa Heran: Pekerjaan Hakim Agung kan Banyak
Dalam kasus ini KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, tiga di antaranya merupakan pihak internal PT ASDP.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” lanjut dia.
Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” tandas Tessa.
Berita Terkait
-
Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani
-
Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa Langsung Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi
-
Teman Dekat Minta Gazalba Urus Listrik di Rumahnya, Jaksa Heran: Pekerjaan Hakim Agung kan Banyak
-
Dikasih Pashmina Wanita Teman Dekatnya, Hakim Agung Gazalba: Kirim Lagi Barang yang Bisa Dicium-cium
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy