Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dugaan bahwa dikembalikannya Plt Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) disebabkan sikapnya yang pernah mengkritik pimpinan lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa penarikan 10 jaksa dari KPK merupakan kewenangan Kejagung.
"Tanya Kejagung karena surat penarikan dari sana dan sudah dikoordinasikan dengan Sekjen KPK. Menurut saya, tidak ada persoalan," kata Alex kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penariksan jaksa dari KPK oleh Kejaksaan Agung merupakan hal yang wajar. Sebab, 10 jaksa yang ditarik telah menyelesaikan masa tugasnya di KPK selama 10 tahun.
"Penyegaran, mayoritas sudah lebih dari 10 tahun," ujar Tessa.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendengar bahwa Plt Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjadi salah satu dari 10 jaksa yang ditarik oleh Kejaksaan Agung.
Boyamin menilai ditariknya Ali Fikri dari KPK bukan hanya disebabkan oleh masa tugasnya yang sudah mencapai 10 tahun di lembaga antirasuah.
"Meskipun ada alasan yang ditarik atau dipulangkan itu ya sudah waktunya, misalnya, tapi khusus untuk Ali Fikri, saya melihatnya karena dia berani mengkritik," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
"Sampai dicopot jubir kemudian dipulangkan. Kalau itu, iya lah. Kalau yang lain-lain, nggak. Khusus Ali Fikri ada catatan itu," tambah dia.
Boyamin menyebut jaksa-jaksa yang sudah bertugas lebih dari 10 tahun memang seharusnya ditarik Kejagung. Pasalnya, dia menjelaskan jaksa-jaksa tersebut tidak memiliki jenjang karier jika terus bekerja di KPK.
"Kalau kelamaan di KPK, mereka nggak punya karier," tandas Boyamin.
Sekadar informasi, Ali Fikri sempat menyampaikan kritik dengan menyebut Pimpinan KPK melakukan evaluasi diri. Hal itu dikatakan Ali usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan kondisi KPK dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
"Saya kira kritik dari (Dewas KPK) Pak Tumpak sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri," kata Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim
-
Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas