Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas secara kilat karena kemauan pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi.
Terkait mengubah syarat batas minimal calon kepala daerah untuk Pilkada, Masinton menduga demi kepentingan Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.
"Udahlah, ini kan memang maunya Istana ini," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Ya ini maunya Istana, dia mereaksi putusan MK nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikkan syarat, usia pencalonan Calon Kepala Daerah," sambungnya.
Masinton menilai pemerintah sangat cepat merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60, sementara berbanding terbalik ketika merespons putusan MK nomor 90.
"Kita tahu semua prosesnya di Baleg DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu, berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu tentang pencalonan Gibran. Itu kan berbeda responsnya," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, sudah tak bisa dipungkiri lagi pembahasan kilat RUU Pilkada ini demi kepentingan tertentu.
"Kita tahu ya pembahasan hari ini di DPR diperuntukkan untuk siapa kita semua udah tahu lah teman teman media juga udah tahu di mana tadi diperjelas dan dipertegas syarat pendaftaran syarat usia pada saat pelantikan seperti itu. Kan kita semua udah tau itu," pungkasnya.
Baca Juga: Respons Putusan MK yang Dikangkangi DPR, Jokowi Cuma Bilang Ini
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang ke rapat paripurna terdekat. Hal itu menyusul sudah diambil keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024).
Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diperoses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?," kata Awiek dijawab setuju mayoritas anggota.
Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju dengan hal itu. Hanya fraksi PDIP yang lantang menyatakan penolakannya terhadap RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna.
Pengambilan keputusan ini dihadiri langsung perwakilan Pemerintah yakni Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian. Perwakilan DPD RI juga turut hadir.
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
Beda Kelas Stroller Bayi buat Anak Syahrini dan Erina Gudono: Anak Konglomerat vs Cucu Presiden
-
Manuver DPR di Balik Isu Perselingkuhan Selebgram: Upaya Gagalkan Putusan MK soal Batas Usia Kepala Daerah?
-
Dibahas Kilat, Fraksi PDIP Bakal Sampaikan Nota Keberatan RUU Pilkada Disahkan di Paripurna
-
Respons Putusan MK yang Dikangkangi DPR, Jokowi Cuma Bilang Ini
-
Besok Megawati Umumkan 169 Calon Kepala Daerah, Salah Satunya Anies?
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu