Suara.com - DPR akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.
Kepastian tersebut disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitannya di akun X.
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan bahwa pembatalan revisi UU Pilkada tersebut terjadi pada pagi hari.
"Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, di pagi hari," ujarnya.
Tidak Quorum
Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR dengan agenda revisi UU Pilkada ditunda atau batal digelar hari ini, Kamis (22/8/2024). Menurut Sufmi Dasco Ahmad, rapat tidak mencapai quorum.
"Sesuai dengan Tatib DPR bahwa rapat rapat dalam pengambilan keputusan atau rapur itu harus memenuhi aturan dan tatib yang berlaku nah setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi quorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).
Dengan begitu, kata dia, agenda pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan hari ini.
Baca Juga: KPU Ikut Putusan MK, tapi Konsultasi DPR Dulu
"Sehingga, acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Dasco mengatakan, DPR akan menggelar badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal ulang Paripurna ke depan.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan Tatib yang ada sehingga hari ini pemgesahan tidak dapat dilaksanakan," katanya.
"Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," sambungnya.
Kengototan DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada disahkan menjadi undang-undang ke rapat paripurna terlihat dengan diambilnya keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024).
Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Berita Terkait
-
Melanggar Etik saat Terima Pencalonan Gibran, KPU Khawatir Kena Sanksi jika Langsung Tindaklanjuti Putusan MK
-
Jawaban Bahlil Ditanya Sikap Golkar Terkait Pengesahan RUU Pilkada: Baru Bangun Tidur, Belum Sempat Rapat
-
Pekikan Revolusi, Massa Aksi Penolakan RUU Pilkada Coba Terobos Barikade Polisi di Pintu Gerbang Belakang DPR
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Mendagri Larang Keras Pimpinan Daerah Ambil Cuti Lebaran, Ini Alasannya
-
Kolaborasi Riset Diperkuat, Jakarta Dibidik Masuk Top 50 Global Cities pada 2030
-
Sikap Mojtaba Khamenei usai Menguasai Iran Jadi Sorotan, Dia Dinilai...
-
Terima Mohammad Boroujerdi, Megawati Kirim Surat Resmi untuk Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru
-
Pesan Pramono Anung di Ultah ke-12 Suara.com: Terus Inovatif hingga Perkuat Demokrasi Indonesia
-
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia
-
Prabowo Minta Doa dan Dukungan Rakyat, Yakin Indonesia Mampu Atasi Kesulitan
-
Pesan Mendalam Tausiah Quraish Shihab yang Buat Prabowo Makin Sadar Hakikat Kekuasaan
-
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Campuri Urusan Dalam Negeri Negara Lain
-
Prabowo Ajak Bangsa Bersatu Hadapi Dunia Penuh Ketidakpastian di Nuzulul Quran