Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Bagi yang ingin mendaftar, simak baik-baik informasi seputar CPNS Surakarta mulai dari formasi hingga jadwalnya berikut ini.
Suara.com - Berdasarkan Informasi dalam Surat Pengumuman Nomor: KP.02.01/5885/VIII/2024, yang dikeluarkan pada Senin (19/8/2024), di situs resmi CPNS Surakarta, alokasi formasi CPNS Surakarta yang dibutuhkan pada tahun 2024 yaitu sebanyak 250 formasi. Jumlah ini termasuk formasi kebutuhan umum sebanyak 245 formasi dan formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas sejumlah 5 Formasi.
Daftar Formasi CPNS Surakarta
Berikut ini adalah rincian formasi CPNS Surakarta:
1. Jabatan Fasilitator Pemerintahan (54 formasi)
Jabatan Fasilitator Pemerintahan bisa diikuti oleh peserta yang memiliki kualifikasi:
- Pendidikan S-1 Aadministrasi Publik, Ilmu Pemerintahan, Hukum
- D-IV Studi Kebijakan Publik dan Administrasi Permerintahan
Adapun jabatan ini bertugas untuk melakukan kegiatan fasilitasi, koordinasi, identifikasi, pengkajian, pengolahan, kompilasi data maupun bahan informasi di bidang pemerintahan.
Nantinya, jabatan ini akan ditempatkan di beberapa kantor sekretariat kelurahan yang ada di wilayah Solo yang tersebar di 5 kecamatan. Besaran gaji yang didapatkan yaitu sejumlah Rp2.785.700 s/d Rp3.572.800/bulan.
2. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (32 formasi)
Baca Juga: 5 CPNS 2024 Gaji Tertinggi, Beneran Bisa Tembus Ratusan Juta Perbulan?
Formasi Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil akan ditempatkan di sejumlah kantor OPD Solo seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pemuda dan Olahraga, BPBD, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan lainnya. Besaran gaji yang diperoleh Rp2.485.900 s/d Rp3.220.800/bulan.
3. Pranata Komputer Terampil (13 formasi)
Untuk jabatan Pranata Komputer Terampil dapat diikuti peserta dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Informatika, Sistem Informasi, dan Teknologi Informasi. Adapum posis ini bertugas melaksanakan kegiatan teknologi informasi yang berbasis komputer, meliputi infrastruktur teknologi informasi, tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, sistem informasi dan multimedia.
Formasi ini akan ditempatkan di RSUD Bung Karno, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kearsipan, Dinas Tenaga Kerja, BPBD dan OPD lainnya. Adapun gaji yang diterima senilai Rp2.485.900 s/d Rp3.220.800/bulan.
4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (11 formasi)
Posisi Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama dapat diikuti peserta dengan kualifikasi pendidikan D4 Ilmu Administrasi Negara, S1 Ilmu Pemerintahan, Administrasi Pemerintahan Daerah, Administrasi Pemerintahan Daerah, Kebijakan Pemerintah, Administrasi Negara, Administrasi Publik, dan Studi Pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, John Herdman Terpesona dengan Debut Tim Geypens
-
Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026
-
6 Tips agar Sepeda Lipat Makin Ngebut di Jalanan, Tak Takut Tertinggal saat Gowes Bareng
-
Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2026, Tersedia 8100 Kursi
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Tiny Garden: Buku Bergambar yang Mengajarkan Bahagia Lewat Hal-Hal Kecil