Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat nampaknya tidak mempunyai kesiapan untuk menyambut pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024, Kamis (29/8/2024).
Hal itu terlihat ketika Suara.com memantau langsung proses penyambutan calon bupati dan wakil bupati Bogor, Rudy Susmanto - Ade Ruhandi (Jaro Ade) di kantor KPU kabupaten Bogor.
Dugaan tak ada kesiapan dari KPU itu mulai dari penyambutan calon kepala daerah yang akan mendaftar, kericuhan itu terjadi lantaran banyaknya simpatisan ingin masuk kedalam aula.
Bahkan, saat calon bupati dan wakil bupati Bogor Rudy-JA hendak memasuki aula, terlihat sangat berdesakan-desakan, tim keamanan pun nampanya kewalahan untuk mengamankan area yang seharusnya steril.
Apalagi saat dilihat dari kejauhan, Rudy-JA terlihat seperti mendapatkan dorongan ketika hendak memasuki aula KPU. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa tidak ada kesiapan mulai dari keamanan dan yang lainnya.
Pun juga, kondisi tersebut terlihat lebih lengkap bahwa KPU Kabupaten Bogor tidak mempunyai kesiapan, saat awak media tak bisa masuk meski sudah membawa identitas (ID Card) dan tanda pengenal dari KPU sendiri.
Detik-detik calon bupati Bogor, Rudy Susmanto akan memberikan sambutannya karena mikrofon yang digunakan tidak mengeluarkan suara.
Kondisi itu diperburuk dengan penempatan podium yang menghadap langsung ke arah sinar matahari membuat Rudy, Jaro Ade dan pimpinan partai politik terlihat terganggu akibat terik yang cukup menyengat.
Salah seorang relawan enggan disebutkan namanya juga mengeluhkan, kondisi adanya desakan yang menyebabkan Rudy-Jaro ikut terdorong ketika akan memasuki area aula KPU Bogor.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi Bisa Batal jika...
"Gak siap ini mah (KPU), masa calon bupati dan wakil bupati kami terlihat berdesakan," singkatnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan, urusan penerimaan calon saat pendaftaran sudah diserahkan ke Liaison officer (LO).
"Sudah komunikasikan ke LO yang bisa naik ke atas, itu hanya 30 orang pasangan calon, bersama pimpinan Parpol," ucapnya.
Ketika dihubungi, LO dari KPU Kabupaten Bogor, Asep Maulana menjawab bahwa semua sudah sesuai dengan sistem informasi pencalonan (Silon).
"Itu sudah lengkap, coba cek di Silon," singkatnya.
Untuk diketahui, Partai Gerindra memborong tujuh partai politik dan seluruh partai non-parlemen untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara