Suara.com - Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS di tahun 2024. Yang sering menjadi pertanyaan, apakah syarat mendaftar CPNS harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK?
Seperti diketahui pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan ditutup pada 6 September 2024.
Bagi anda yang berminat menjadi abdi negara bisa langsung mendaftar CPNS 2024 secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id . Sebelum mendaftar sebaiknya persiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Lalu apakah SKCK termasuk syarat yang harus disiapkan dalam mendaftar CPNS 2024? Dari beberapa instansi yang membuka pendaftaran, SKCK tidak termasuk dalam persyaratan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut SKCK tidak termasuk dokumen wajib yang harus disertakan saat pendaftaran CPNS 2024. SKCK baru diperlukan ketika pendaftaran dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024.
Namun untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sebaiknya anda persiapkan terlebih dahulu SKCK sebelum mendaftar.
Tata cara mendapatkan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Biaya Bikin SKCK 2024, Lengkap dengan Cara dan Prosedurnya
Berikut tata cara membuat SKCK
Membuat SKCK Baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Tag
Berita Terkait
-
Biaya Bikin SKCK 2024, Lengkap dengan Cara dan Prosedurnya
-
Download 15 Kumpulan Soal CPNS 2024 PDF dan Kunci Jawaban, Mulai TWK, TIU hingga TKP
-
Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024 secara Online, Ini Instansi Paling Diminati
-
Artis Alih Profesi Jadi PNS: 8 Nama yang Mengejutkan di Tengah Euforia CPNS 2024
-
Cara Kompres Foto KTP Jadi 200 KB untuk CPNS 2024, Mudah dan Lengkap Panduannya
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
-
Surati UNICEF, Ketua BEM UGM Diteror Nomor Asing hingga Ancaman Penculikan
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor
-
Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem
-
Rampung Akhir Bulan, Taman Bendera Pusaka Bakal Alih Fungsi Jadi 'Waduk' Saat Curah Hujan Tinggi