Suara.com - Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS di tahun 2024. Yang sering menjadi pertanyaan, apakah syarat mendaftar CPNS harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK?
Seperti diketahui pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan ditutup pada 6 September 2024.
Bagi anda yang berminat menjadi abdi negara bisa langsung mendaftar CPNS 2024 secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id . Sebelum mendaftar sebaiknya persiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Lalu apakah SKCK termasuk syarat yang harus disiapkan dalam mendaftar CPNS 2024? Dari beberapa instansi yang membuka pendaftaran, SKCK tidak termasuk dalam persyaratan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut SKCK tidak termasuk dokumen wajib yang harus disertakan saat pendaftaran CPNS 2024. SKCK baru diperlukan ketika pendaftaran dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024.
Namun untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sebaiknya anda persiapkan terlebih dahulu SKCK sebelum mendaftar.
Tata cara mendapatkan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Biaya Bikin SKCK 2024, Lengkap dengan Cara dan Prosedurnya
Berikut tata cara membuat SKCK
Membuat SKCK Baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Tag
Berita Terkait
-
Biaya Bikin SKCK 2024, Lengkap dengan Cara dan Prosedurnya
-
Download 15 Kumpulan Soal CPNS 2024 PDF dan Kunci Jawaban, Mulai TWK, TIU hingga TKP
-
Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024 secara Online, Ini Instansi Paling Diminati
-
Artis Alih Profesi Jadi PNS: 8 Nama yang Mengejutkan di Tengah Euforia CPNS 2024
-
Cara Kompres Foto KTP Jadi 200 KB untuk CPNS 2024, Mudah dan Lengkap Panduannya
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan