Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen krusial bagi seseorang untuk melamar pekerjaaan, termasuk menjadi salah satu syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga sekolah kedinasan 2024.
SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal. Berikut cara terbaru tata cara pembuatan SKCK dan biaya pembuatan SKCK 2024, dikutip dari laman Polri.
Syarat bikin SKCK
1. Warga negara Indonesia
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan KTP asli
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari jika sudah memiliki
5. Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memiliki KTP dan belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
6. Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6. Foto berpakaian rapi, sopan, dan berkerah. Pastikan foto menampilkan wajah secara utuh dan tidak menggunakan aksesoris wajah.
Biaya Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Biaya ini disetorkan kepada petugas Polri setempat.
Prosedur Bikin SKCK
Setelah mempersiapkan semua persyaratan di atas, detikers dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat SKCK.
1. Membuat surat pengantar dari kantor kelurahan.
2. Datang ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) sesuai dengan alamat KTP dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
3. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor Polres dengan benar dan jelas.
Mengikuti prosedur pengambilan sidik jari oleh petugas.
Kegunaan SKCK Secara Umum
1. Melamar pekerjaan
2. Melanjutkan pendidikan
3. Pengajuan visa
4. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tag
Berita Terkait
-
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya
-
Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!
-
Panduan Lengkap Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
-
Cara Bikin SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
-
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024, Kini Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap
-
Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah
-
8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
-
Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba
-
7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi
-
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres
-
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?