Suara.com - Unggah dokumen menjadi hal yang wajib dilakukan oleh pelamar saat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Salah satu persyaratan yang wajib dilengkapi yaitu mengunggah scan foto KTP yang sesuai dengan ketentuan. Seperti apa contoh scan KTP untuk CPNS yang sesuai prosedur?
Sebagai informasi, pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai hari, Selasa, 20 Agustus 2024, pukul 17.08.45 WIB. Dalam pendaftaran CPNS tahun ini, peserta wajib membuat akun SSCASN terlebih dahulu di website sscasn.bkn.go.id, sebelum daftar formasi dan seleksi.
Seperti yang dikatakan sebelumnya, upload scan foto KTP yang benar dan sesuai merupakan bagian paling penting dalam tahapan unggah dokomen akun SSCASN. Sebab bila scan KTP yang diunggah tidak jelas atau buram, maka data tidak akan bisa dibaca oleh sistem. Sehingga bisa jadi akan mempengaruhi tahapan seleksi CPNS.
Syarat upload foto KTP saat daftar akun SSCASN CPNS 2024
Memasuki tahap pedaftaran akun SSCASN, peserta akan diminta untuk mengisi data diri. Lalu, peserta harus mengunggah foto atau scan KTP. File scan KTP sendiri wajib memenuhi beberapa syarat berikut agar bisa diunggah, diantaranya:
- Foto KTP berukuran maksimal 200 kb
- Foto KTP berformat JPG/JPEG
Untuk memenuhi salah satu syarat pendaftaran CPNS 2024 itu, pengguna harus mengetahui cara scan KTP yang benar dan sesuai aturan. Cara scan KTP untuk daftar akun CPNS 2024 sendiri cukup mudah.
Cara scan KTP di HP buat pendaftaran CPNS 2024
Cara scan KTP bisa dilakukan dengan mudah cukup lewat HP. Setidaknya, ada dua cara foto KTP di HP untuk pendaftaran CPNS 2024 yang bisa dilakukan pengguna, yaitu dengan aplikasi dan tanpa aplikasi. Apabila tanpa aplikasi, pengguna dapat langsung memanfaatkan kamera bawaan HP buat scan KTP.
Sementara itu, bila menggunakan aplikasi tambahan, Anda dapat memakai aplikasi dengan fitur scanner. Berikut penjelasan yang lebih detail terkait tata cara scan KTP di HP untuk menyiapkan syarat pendaftaran CPNS 2024:
Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Syarat CPNS
Cara scan KTP di HP tanpa aplikasi
- Siapkan KTP
- Buka kamera di HP
- Letakkan KTP secara lurus
- Posisikan dan dekatkan kamera HP ke KTP
- Apabila kamera sudah fokus di KTP, langsung ambil foto
- Selesai memfoto KTP, lakukan croping atau pemotongan gambar
- Crop foto dengan mengikuti bingkai KTP secara pas
- Selanjutnya, simpan foto KTP yang sudah dipotong
- Foto KTP yang diambil dari kamera HP akan langsung berformat JPEG/JPG.
Cara scan KTP di HP dengan aplikasi
Kebanyakan HP saat ini biasanya sudah dilengkapi dengan fitur scanner dokumen. Misalnya, jika Anda menggunakan HP iPhone, maka Anda bisa memakai aplikasi Notes yang di dalamnya sudah ada scanner dokumen.
Selanjutnya, pengguna bisa memakai aplikasi itu untuk scan KTP untuk melengkapi syarat daftar akun SSCASN pada pendaftaran CPNS 2024. Adapun cara scan KTP melalui HP dengan aplikasi jika menggunakan iPhone yakni sebagai berikut:
- Siapkan KTP
- Buka aplikasi Notes (catatan)
- Lalu, buat catatan baru
- Di dalam halaman pembuatan catatan, pilih ikon kamera dan klik “Scan Document”
- Kamera akan terbuka dan arahkan ke KTP yang sudah diposisikan secara lurus
- Setelah itu, kamera secara otomatis akan mendeteksi bingkai KTP dan mulai melakukan pemindaian
- Foto KTP akan terpotong sesuai bingkainya
- Foto KTP yang diambil melalui aplikasi bawaan HP biasanya tidak akan langsung berformat JPEG/JPG, melainkan PDF. Oleh karena itu, jika fotonya berformat PDF, pengguna harus mengonversinya menjadi JPEG/JPG. Cara mengonversinya dapat dilakukan dengan situs seperti IlovePDF, SmallPDF, dan lain sebagainya.
Itu tadi contoh scan KTP untuk CPNS lengkap dengan syarat dan cara scan KTP di HP mudah dan cepat untuk memenuhi syarat daftar akun SSCASN pada pendaftaran CPNS tahun ini. Perlu diingat, ketika mengambil foto atau scan KTP, usahakan mendapat cahaya yang cukup agar hasilnya maksimal.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul