Suara.com - Polisi menetapkan SA dan AM, dua anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pedagang buah, berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (3/9/2024) lalu. Terungkap aksi penyerangan itu lantaran kedua anggota ormas yang dalam kondisi itu hendak memeras korban.
Dalam kasus ini, polisi awalnya meringkus 10 orang. Namun, polisi hanya menetapkan dua orang tersangka. Sementara delapan yang sempat ditangkap itu hanya berstatus sebagai saksi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan SA dan AM resmi ditetapkan tersangka karena aksi onarnya terlihat jelas dalam video yang sempat viral di media sosial.
“2 orang pelaku yang kita tetapkan tersangka memang secara nyata dan jelas melakukan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pemilik toko sekaligus korban,” kata Syahduddi, Jumat (6/9/2024).
Kejadian bermula ketika kedua tersangka yang dalam keadaan mabuk meminta uang senilai Rp35 ribu kepada pedagang buah. Namun korban hanya memberikan uang senilai Rp10 ribu.
Tidak terima dengan hal tersebut, antara tersangka dan korban sempat terjadi cekcok mulut. Namun hal itu dapat dilerai oleh warga sekitar.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Namun tak berselang lama, tersangka kembali mendatangi lokasi bersama delapan orang temannya.
Saat itu, mereka langsung melakukan pengerusakan toko demgan melemparkan batu konblok ke arah toko.
SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.
Berdasarkan pengakuannya di depan penyidik, tersangka baru pertama kali melakukan hal tersebur.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali,” katanya.
Dia mengatakan, tersangka melakukan hal tersebut lantaran dalam keadaan mabuk minuman keras, dan uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.
“Dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Disebut Beraninya Keroyokan, 10 Anggota Ormas Minta Duit ke Tukang Buah di Kembangan Diciduk Polisi
-
Aksi Premanisme Pecah di Kembangan Jakbar, Polisi Buru Bang Jago Berseragam Ormas
-
Demi Perangi Kasus DBD, Pemkot Jakbar 'Launching' Bibit Nyamuk Wolbachia Bulan Ini, Disebar di Mana?
-
Kejamnya Anggota Perguruan Silat Di Boyolali, Cuma Gegara Backsound WA Tega Aniaya Remaja 16 Tahun Hingga Tewas
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Kejar Setoran di Balik Siksaan, Satu Pengasuh Daycare Little Aresha Bisa Handle Lebih dari 8 Anak
-
11 Tentara dan Polisi Israel Dilaporkan Bunuh Diri, Tekanan Perang Gaza Disorot
-
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus
-
[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com
-
Presiden Prabowo Desain Khusus Kaus dan Payung untuk Peringatan May Day 2026
-
Jumhur Jadi Menteri LH, Rocky Gerung di Istana: Kabinet Jadi Efektif Kalau Ada Tokoh Mantan Napi!
-
Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha
-
Alumni PMKRI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Sebut Ceramah UGM Telah Diedit
-
Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!
-
Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026