Suara.com - Polisi menetapkan SA dan AM, dua anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pedagang buah, berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (3/9/2024) lalu. Terungkap aksi penyerangan itu lantaran kedua anggota ormas yang dalam kondisi itu hendak memeras korban.
Dalam kasus ini, polisi awalnya meringkus 10 orang. Namun, polisi hanya menetapkan dua orang tersangka. Sementara delapan yang sempat ditangkap itu hanya berstatus sebagai saksi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan SA dan AM resmi ditetapkan tersangka karena aksi onarnya terlihat jelas dalam video yang sempat viral di media sosial.
“2 orang pelaku yang kita tetapkan tersangka memang secara nyata dan jelas melakukan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pemilik toko sekaligus korban,” kata Syahduddi, Jumat (6/9/2024).
Kejadian bermula ketika kedua tersangka yang dalam keadaan mabuk meminta uang senilai Rp35 ribu kepada pedagang buah. Namun korban hanya memberikan uang senilai Rp10 ribu.
Tidak terima dengan hal tersebut, antara tersangka dan korban sempat terjadi cekcok mulut. Namun hal itu dapat dilerai oleh warga sekitar.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Namun tak berselang lama, tersangka kembali mendatangi lokasi bersama delapan orang temannya.
Saat itu, mereka langsung melakukan pengerusakan toko demgan melemparkan batu konblok ke arah toko.
SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.
Berdasarkan pengakuannya di depan penyidik, tersangka baru pertama kali melakukan hal tersebur.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali,” katanya.
Dia mengatakan, tersangka melakukan hal tersebut lantaran dalam keadaan mabuk minuman keras, dan uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.
“Dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Disebut Beraninya Keroyokan, 10 Anggota Ormas Minta Duit ke Tukang Buah di Kembangan Diciduk Polisi
-
Aksi Premanisme Pecah di Kembangan Jakbar, Polisi Buru Bang Jago Berseragam Ormas
-
Demi Perangi Kasus DBD, Pemkot Jakbar 'Launching' Bibit Nyamuk Wolbachia Bulan Ini, Disebar di Mana?
-
Kejamnya Anggota Perguruan Silat Di Boyolali, Cuma Gegara Backsound WA Tega Aniaya Remaja 16 Tahun Hingga Tewas
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing