Suara.com - Polisi menetapkan SA dan AM, dua anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pedagang buah, berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (3/9/2024) lalu. Terungkap aksi penyerangan itu lantaran kedua anggota ormas yang dalam kondisi itu hendak memeras korban.
Dalam kasus ini, polisi awalnya meringkus 10 orang. Namun, polisi hanya menetapkan dua orang tersangka. Sementara delapan yang sempat ditangkap itu hanya berstatus sebagai saksi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan SA dan AM resmi ditetapkan tersangka karena aksi onarnya terlihat jelas dalam video yang sempat viral di media sosial.
“2 orang pelaku yang kita tetapkan tersangka memang secara nyata dan jelas melakukan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pemilik toko sekaligus korban,” kata Syahduddi, Jumat (6/9/2024).
Kejadian bermula ketika kedua tersangka yang dalam keadaan mabuk meminta uang senilai Rp35 ribu kepada pedagang buah. Namun korban hanya memberikan uang senilai Rp10 ribu.
Tidak terima dengan hal tersebut, antara tersangka dan korban sempat terjadi cekcok mulut. Namun hal itu dapat dilerai oleh warga sekitar.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Namun tak berselang lama, tersangka kembali mendatangi lokasi bersama delapan orang temannya.
Saat itu, mereka langsung melakukan pengerusakan toko demgan melemparkan batu konblok ke arah toko.
SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.
Berdasarkan pengakuannya di depan penyidik, tersangka baru pertama kali melakukan hal tersebur.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali,” katanya.
Dia mengatakan, tersangka melakukan hal tersebut lantaran dalam keadaan mabuk minuman keras, dan uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.
“Dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Disebut Beraninya Keroyokan, 10 Anggota Ormas Minta Duit ke Tukang Buah di Kembangan Diciduk Polisi
-
Aksi Premanisme Pecah di Kembangan Jakbar, Polisi Buru Bang Jago Berseragam Ormas
-
Demi Perangi Kasus DBD, Pemkot Jakbar 'Launching' Bibit Nyamuk Wolbachia Bulan Ini, Disebar di Mana?
-
Kejamnya Anggota Perguruan Silat Di Boyolali, Cuma Gegara Backsound WA Tega Aniaya Remaja 16 Tahun Hingga Tewas
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?