Suara.com - Seorang remaja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial AHD (16) tewas usai diduga dikeroyok anggota perguruan silat.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta mengatakan, korban dikeroyok oleh empat pelaku karena mengunggah status di aplikasi percakapan menggunakan latar musik perguruan silat para tersangka.
Saat ini, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan oleh petugas kepolisian di Kantor Polres Boyolali.
Ia mengatakan pengeroyokan dilakukan sebanyak dua kali. Pengeroyokan pertama terjadi pada tanggal 14 Juli.
Pada saat itu korban yang berusia 16 tahun tersebut dijemput oleh empat tersangka di rumahnya, kemudian dibawa ke Lapangan Sembungan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
"Itu lokasi pengeroyokan pertama," katanya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (1/8/2024).
Sedangkan pengeroyokan kedua terjadi di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada tanggal 26 Juli 2024. Saat itu keempat tersangka kembali menjemput korban di rumahnya.
Ia mengatakan menurut pengakuan tersangka pengeroyokan dilatari oleh status WhatsApp korban. Sedangkan menurut tersangka, korban bukan anggota perguruan silat tersebut.
"Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf dan mewajibkan untuk ikut latihan," katanya.
Baca Juga: Rombongan Diduga Perguruan Silat Keroyok Pasutri, Netizen: Ngerusak Citra dan Nama Baik
Sementara itu, dikatakannya, dari hasil otopsi korban meninggal dunia akibat mati lemas oleh multiple injury, di mana terdapat beberapa luka hingga ke organ dalam di antaranya di jantung, hati, paru, lambung, dan tulang dada.
Menurut dia, atas perbuatan tersebut, empat tersangka dengan inisial RM (17) warga Ngemplak, LAR (16) warga Ngempak, Rizal Saputra (19) warga Ngemplak, dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) warga Nogosari diancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang remaja ditemukan tewas di rumahnya yang berada di Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Selasa (30/7). Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan sejumlah bekas luka akibat kekerasan di tubuh remaja tersebut.
Berita Terkait
-
Begini Wajah Meita Irianty Pakai Baju Tahanan, Pelaku Penganiayaan di Daycare Depok
-
Meita Irianty Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare, Tetap Ditahan Meski Hamil Muda
-
Pengakuan Aneh Meita Irianty Soal Motif Aniaya Anak Di Daycare Depok, Padahal Influencer Parenting
-
Ada Darah Di Kuping, Begini Awal Mula Orang Tua Bayi 8 Bulan Tahu Anaknya Jadi Korban Kekerasan Di Daycare Depok
-
Bos Daycare Penganiaya Bayi Ternyata Lagi Hamil Muda, Meita Irianty Bakal Melahirkan Anak di Penjara?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda
-
Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan