Suara.com - Data tersebut sudah termasuk untuk caleg petahana maupun nonpetahana pada DPR RI, DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga Senin, 9 September 2024 pukul 12.00 WIB sebanyak 20.325 dari 20.463 calon anggota legislatif (caleg) terpilih telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dengan begitu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut jumlah caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN mencapai 99,32 persen.
Data tersebut sudah termasuk untuk caleg petahana maupun nonpetahana pada DPR RI, DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Merujuk pada data yang dimiliki KPK, anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen.
Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melaporkan LHKPN sementara 55 lainnya belum melapor.
Di sisi lain, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen.
"Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor," kata Pahala dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Untuk caleg terpilih DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Baca Juga: Periksa Eks Dirut BUMD Sarana Jaya, KPK Usut Kronologi Pengadaan Lahan Rorotan
Meski begitu, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap yaitu pada caleg DPR RI sebanyak 26 laporan, DPD RI sebanyak 10 laporan, serta DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 209 laporan.
"KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan," ujar Pahala.
Para caleg terpilih bisa melaporkan LHKPN melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Setelah pelaporan, KPK akan melakukan verifikasi. Jika sudah dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima.
"Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," tutur Pahala.
Dia menjelaskan jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Namun, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.
Berita Terkait
-
Periksa Eks Dirut BUMD Sarana Jaya, KPK Usut Kronologi Pengadaan Lahan Rorotan
-
KPK Dalami Pengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia Di Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGK
-
Sadis! Tahanan KPK Diperlakukan Tak Manusiawi jika Tak Bayar Pungli: Dilarang Salat di Masjid, Makan-Minum Gak Diurus
-
Terkuak Istilah Korting, Cerita Eks Koruptor Korban Pungli di Rutan KPK: Diancam jika Sebulan Tak Setor Rp20 Juta
-
Tak Berani Periksa Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Jadi Bahan Meme Kocak Netizen
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor