Suara.com - Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa polisi pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Rencana pemanggilan itu setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh yang dituding telah menyuruh Laura Meizani Mawardi alias Lolly untuk mengaborsi janin bayi diduga hasil persetubuhan dengan sang pacarnya itu.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut jika jadwal pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku pelapor akan dilaksanakan pada siang nanti.
"Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa.
Vadel Badjideh yang berstatus terlapor merupakan pacar dari Lolly.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan sang klien akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya di Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Fahmi mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan.
"Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," ujarnya.
Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.
Baca Juga: Pamer Selfie, Vadel Badjideh Disebut Tantang Nikita Mirzani: Deg-degan Ya
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.
Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka