Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan penyusunan peraturan DPR mengenai pemberian tanda penghargaan kepada para anggota DPR RI di akhir masa jabatan keanggotaannya. Dalam aturan ini, seluruh anggota DPR RI periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda penghargaan menjelang purnatugas.
Ketua Panja Peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Penghargaan, Willy Aditya menjelaskan, jika pemberian penghargaan itu tak ada kriteria khusus, sebab semua anggota akan dianugerahi.
Dia bilang, bentuk penghargaan tersebut bukan barang yang mahal. Hanya berupa Pin logam dengan logo DPR RI dan Piagam yang diberikan.
"Ini nggak pakai kriteria, semua anggota dapat. Jadi ini cuma tanda penghargaan saja dan tidak nilainya cuma pada penghargaan saja, tidak ada barang yang ini bukan sesuatu hal yang mahal gitu. Letak mahalnya bukan di harganya tapi di dedikasi dan kesetiannya," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
"Kan tadi panja memutuskan pokoknya barangnya enggak boleh mewah mewah ndak boleh wah wah. Ya kalau mau perak perak atau perunggu apalah yang murah murah aja dan itu pin seperti biasa seperti pin yang dijual di koperasi itu aja," sambungnya.
Willy menyampaikan, jika semua fraksi sudah sepakat mengenai adanya peraturan soal pemberian tanda penghargaan tersebut.
"Semua fraksi sepakat tadi pas rapat panja semua datang," katanya.
Sementara itu, Willy menegaskan, yang mendapatkan tanda penghargaan ini adalah anggota DPR RI yang saat ini aktif bukan untuk yang sudah dipecat dan melakukan pelanggaran etik.
Adapun soal aturan ini sudah disepakati Baleg DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan segera.
"Apakah hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada masa akhir masa keanggotaan DPR diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat pleno tingkat I pengambilan keputusan.
"Setuju," jawab kompak para anggota dalam rapat.
Berita Terkait
-
Mayang Jawab Kabar Bisa Magang di Kantor DPR RI gara-gara Punya Orang Dalam: Jadi ...
-
Lagi-lagi Menag Yaqut Mangkir Rapat karena Pergi ke Luar Negeri, Pansus Haji DPR: Pulang Dong, Tanggung Jawab!
-
DPR Setujui Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, Ini Kata PSSI
-
Macam-Macam Tugas Mayang saat Magang di DPR RI, Ternyata Ditempatkan di Divisi Ini
-
Anggota DPR Ngaku Tak Bangga dengan Kemenangan Timnas Indonesia: Yang Main Bukan Akamsi!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas