Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan penyusunan peraturan DPR mengenai pemberian tanda penghargaan kepada para anggota DPR RI di akhir masa jabatan keanggotaannya. Dalam aturan ini, seluruh anggota DPR RI periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda penghargaan menjelang purnatugas.
Ketua Panja Peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Penghargaan, Willy Aditya menjelaskan, jika pemberian penghargaan itu tak ada kriteria khusus, sebab semua anggota akan dianugerahi.
Dia bilang, bentuk penghargaan tersebut bukan barang yang mahal. Hanya berupa Pin logam dengan logo DPR RI dan Piagam yang diberikan.
"Ini nggak pakai kriteria, semua anggota dapat. Jadi ini cuma tanda penghargaan saja dan tidak nilainya cuma pada penghargaan saja, tidak ada barang yang ini bukan sesuatu hal yang mahal gitu. Letak mahalnya bukan di harganya tapi di dedikasi dan kesetiannya," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
"Kan tadi panja memutuskan pokoknya barangnya enggak boleh mewah mewah ndak boleh wah wah. Ya kalau mau perak perak atau perunggu apalah yang murah murah aja dan itu pin seperti biasa seperti pin yang dijual di koperasi itu aja," sambungnya.
Willy menyampaikan, jika semua fraksi sudah sepakat mengenai adanya peraturan soal pemberian tanda penghargaan tersebut.
"Semua fraksi sepakat tadi pas rapat panja semua datang," katanya.
Sementara itu, Willy menegaskan, yang mendapatkan tanda penghargaan ini adalah anggota DPR RI yang saat ini aktif bukan untuk yang sudah dipecat dan melakukan pelanggaran etik.
Adapun soal aturan ini sudah disepakati Baleg DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan segera.
"Apakah hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada masa akhir masa keanggotaan DPR diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat pleno tingkat I pengambilan keputusan.
"Setuju," jawab kompak para anggota dalam rapat.
Berita Terkait
-
Mayang Jawab Kabar Bisa Magang di Kantor DPR RI gara-gara Punya Orang Dalam: Jadi ...
-
Lagi-lagi Menag Yaqut Mangkir Rapat karena Pergi ke Luar Negeri, Pansus Haji DPR: Pulang Dong, Tanggung Jawab!
-
DPR Setujui Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, Ini Kata PSSI
-
Macam-Macam Tugas Mayang saat Magang di DPR RI, Ternyata Ditempatkan di Divisi Ini
-
Anggota DPR Ngaku Tak Bangga dengan Kemenangan Timnas Indonesia: Yang Main Bukan Akamsi!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan