Suara.com - Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, enggan berkomentar banyak saat ditanya mengenai penolakan rencana ekspor pasir laut dari nelayan Teluk Bakau. Muqsith menyampaikan kalau rencana itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta Pemerintah Pusat di Kementerian.
"Itu kan kebijakannya di provinsi dan pusat kan," kata Muqsith kepada Suara.com, ditemui usai acara di Mandiri Club, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan laporan dari para nelayan di Kabupaten Bintan tersebut, Muqsith juga tak menjawab secara pasti.
Politisi Partai Demokrat tersebut hanya berharap rencana itu bisa memberikan manfaat bagi semua pihak.
"Kita berharap semuanya berjalan lancar saja, win-win solution semua kita harap," pungkasnya.
Penolakan terhadap rencana ekspor pasir putih itu disampaikan melalui Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan. Mereka beranggapan kalau ekspor pasir laut dilakukan di Bintan akan sangat merugikan nelayan.
Sebab, berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem laut dan daya tangkap nelayan sehari-hari akan berkurang. Risiko tersebut pada akhirnya mengancam penghasilan nelayan sehari-hari.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan bahwa rencana tersebut bukan mengekspor pasir laut secara langsung. Melainkan hanya sedimen di muara yang menghambat pergerakan kapal. Sedimen tersebut bentuknya memang mirip dengan pasir.
"Harus dikeruk untuk memudahkan pelayarannya sehingga alur dari pelayaran itu tidak terganggu. Nah, hasil dari pasir yang dikeruk tersebut adalah ini (sedimen). Jadi aspek telestarian lingkungannya pasti diutamakan," kata Sandi ditemui di Jakarta, Selasa (17/9) kemarin.
Baca Juga: RI Bersiap Ekspor Pasir Laut, Kemendag Beri Jalan
Dia menegaskan bahwa pemerintah pusat memastikan kalau eksplorasi laut tidak boleh mengganggu pelestarian dan ekosistem dari lingkungan. Berkaitan dengan pariwisata pula, Sandi memastikan rencana pengerukan sedimen tersebut juga tidak akan merusak destinasi wisata.
"Apalagi kita koncern-nya pariwisata hijau, pariwisata biru yang berkelanjutan. Kita akan pastikan bahwa tidak ada destinasi yang terusik dari segi keberlanjutannya oleh seorang eksplorasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menteri Bahlil Jelaskan Rencana RI Ekspor Pasir Laut
-
Baru Nikahkan Anak, Susi Pudjiastuti Nangis karena Kebijakan Baru Jokowi
-
Jokowi Klaim Tidak Izinkan Ekspor Pasir Laut, Hanya Sedimen Berwujud Pasir
-
Bukan Pasir Laut, Jokowi: Yang Dibuka Ekspor Sedimen, Meski Wujudnya juga Pasir, Coba Dibaca!
-
RI Bersiap Ekspor Pasir Laut, Kemendag Beri Jalan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut