Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan kepada pemerintahan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda kebijakan ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilihat untung dan ruginya.
"Ya, saya mengusulkan kalau bisa ekspor, rencana ekspor pasir laut kalau memungkinkan ditunda dulu," kata Muzani ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2024).
Ia mengatakan, selama ini memang soal kebijakan ekspor pasir laut didukung oleh peraturan pemerintah yang kuat. Terlebih dengan adanya alasan untuk memberi pendapatan kepada negara.
Adanya hal itu pun membuat kebijakan tersebut akhirnya dilaksanakan dengan cepat.
Untuk itu, Muzani meminta agar kebijakan tersebut dilihat dulu baik dan buruknya. Kalau memang banyak buruknya maka sebaiknya untuk ditunda.
"Ya, ini kalau memungkinkan dicek dulu dari kegiatan ini antara manfaat dan madorotnya. Ketika madorotnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya. Tetapi jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, Muzani menyampaikan, jika usulan penundaan tersebut merupakan pandangan dari Gerindra.
"Ada baiknya juga pandangan dari para ahli ekonomi, ahli ekologi, ahli lingkungan. Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan. Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan nilai tertentu dari jumlah ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah Indonesia membuka keran ekspor pasir laut. Kepala negara menegaskan yang dibuka adala ekspor sedimen.
Baca Juga: Usai Ditemui SBY, Jokowi: Kita Sepakat Mendukung Penuh Pemerintahan Baru Presiden Prabowo
Hal itu ditegaskan Jokowi menanggapi Indonesia yang kembali membuka keran ekspor laut setelah 20 tahun dilarang.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (17/9/2024)
Jokowi menegaskan kendati wujudnya sama, tetapi yang diperbolehkan untuk ekspor adalah sedimen. Bukan pasir laut.
"Sekali lagi, bukan. Nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," kata Jokowi.
Mengutip Antara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Berita Terkait
-
Prabowo Ingin Bentuk Zaken Kabinet, Jokowi Respons Positif: Bagus Sekali
-
Beda Kelas! Komentar SBY Soal Laskar Pelangi dan Jokowi tentang Dilan 1990 Jadi Sorotan
-
Buka Rapimnas Gemira, Muzani: Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Bukan Main-main
-
Main Pinggir Jurang, Andre Taulany Susul Andhika Pratama Sindir Keluarga Kaesang Pangarep
-
Usai Ditemui SBY, Jokowi: Kita Sepakat Mendukung Penuh Pemerintahan Baru Presiden Prabowo
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh