Suara.com - Tindakan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang menumpang jet pribadi temannya saat bepergian ke Amerika Serikat harusnya tetap bisa dijerat tindak pidana gratifikasi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana menjelaskan bahwa pejabat maupun keluarganya yang menumpang kendaraan orang lain alias nebeng bisa termasuk tindakan gratifikasi karena termasuk pemberian fasilitas.
"Apakah nebeng masuk kategori gratifikasi yang dilarang? Iya, itu namanya fasilitas bukan pemberian karena dia tidak terima apapun, tidak ada yang berpindah tangan," jelas Ganjar dikutip dari podcast yang tayang di kanal YouTube Novel Baswedan, Senin (23/9/2024).
Ganjar menambahkan, nebeng sebagai suatu tindakan gratifikasi juga perlu dilihat konteksnya secara utuh. Terutama mengenai maksud dibalik pemberian fasilitas kepada pejabat maupun keluarganya.
"Cara mengujinya, ini nebeng mobil teman, si teman yang punya mobil ini memang baik atau ada maksud tertentu. Tanya, siapa teman-teman lain yang pernah kamu tebengin," kata Ganjar.
Cara seperti itu, lanjut Ganjar, termasuk teknis pemeriksaan sosiologis yang bisa dilakukan oleh penyidik maupun pejabat itu sendiri untuk menghindari tindakan gratifikasi.
Sehingga, riwayat pertemanan seorang pejabat pun perlu ditelusuri untuk memastikan dugaan gratifikasi tersebut.
"Dalam konteks pemberantasan korupsi, kita kan perlu melihat ukuran-ukuran yang selama ini ada di masyarakat. Istilah saya teman jadi pejabat, gratifikasi itu berteman dengan pejabat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial akibat menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Baca Juga: Kaesang Ngaku Nebeng Pesawat Jet Teman, Keluarga Mulyono Dicap Gak Punya Malu: Dipikir Kita Bego!
Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet, seperti di media sosial X, setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan