Suara.com - Polisi mengungkap motif lima pelaku yang membunuh anak perempuan bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), bocah asal Kota Cilegon yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap Aqila di dua lokasi berbeda. Pelaku Saenah (38) dan Rahmi (38) ditangkap di wilayah Kota Cilegon pada Jumat (20/9/2024) lalu.
Sementara pelaku Emi (23), Ujang (23) dan Yayan (32) ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten pada Sabtu (21/9/2024) lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pelaku Saenah dan Rahmi nekat merencanakan pembunuhan terhadap korban lantaran didasari perasaan sakit hati atas perlakuan ibu korban yang kerap menagih utang.
Selain itu, Kemas juga menyebut pelaku Saenah merasa dendam kepada ibu korban karena anaknya sering dimarahi, ditambah rasa cemburu pelaku Saenah karena ibu korban sering dekat dengan pelaku Rahmi.
"Untuk motif sementara yang kami dalami, untuk pelaku SA dan RH sakit hati karena perlakuan ibu korban saudari A. Katanya ibu korban sering memarahi anak dari pelaku SA," katanya di hadapan para awak media saat press conference di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).
Kata Kapolres, Saenah dan Rahmi juga memiliki hutang pinjaman online dengan nilai puluhan juta mengatasnamakan ibu korban.
"Kemudian berkaitan juga dengan utang piutang pinjol, jadi pelaku SA dan RH ini punya utang pinjol sebesar Rp75 juta dengan menggunakan aplikasi milik ibu korban," ungkapnya.
"Kemudian juga yang berikutnya, pelaku SA ini menaruh kecemburuan kepada ibu korban karena sering dekat dengan pelaku RH. Jadi pelaku SA dan RH ini memiliki penyimpangan seksual hubungan sesama jenis," sambungnya.
Baca Juga: Seorang Bocah Perempuan Tewas Disiksa Ibu Tiri Gara-gara Ngompol
Sementara untuk tiga pelaku lainnya, Kemas menyebut, pelaku Emi nekat membantu proses pembunuhan korban usai tergiur iming-iming uang imbalan sebesar Rp50 juta dari pelaku Rahmi.
Sedangkan, lanjut Kemas, pelaku Ujang dan Yayan ikut terlibat dalam proses pembuangan mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak setelah menerima uang imbalan masing-masing sebesar Rp100 ribu.
"Untuk pelaku EM, atas perintah pelaku SA dan Rh itu diiming-iming imbalan uang sebesar Rp 50 juta untuk membantu proses pembunuhan. Dan untuk kedua pelaku laki-laki yakni UJ dan YY ini atas perintah pelaku SA dan RH itu membantu membuang mayat korban dan diberikan imbalan uang sebesar Rp 100 ribu," kata Kemas.
Saat ini, para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon. Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Khusus pelaku Saenah dan Rahmi, polisi menambahkan pasal 55 lantaran menjadi otak dalam pembunuhan terhadap korban.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Dan ini akan diberikan sanksi terberat, dan sudah kita komunikasikan dengan pihak kejaksaan untuk hukuman maksimal dalam penuntutannya," ujar Kemas.
Atas perbiuatannya pelaku dijerat Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55. "Mereka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar," pungkasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Seorang Bocah Perempuan Tewas Disiksa Ibu Tiri Gara-gara Ngompol
-
Pengakuan Perempuan Pembunuh Bocah Di Banten, Polisi Sampai Geram: Gimana Kalau Anakmu Yang Begitu?
-
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila yang Tewas Dilakban, Pembunuhnya Ngutang dan Masih Teman Ortu Korban
-
Viral Pengakuan Wanita Penculik yang Lakban Wajah Aqila: Ungkap soal Utang hingga Dijanjikan Uang Rp50 Juta
-
Lakban Muka Korban hingga Niat Mau Dibakar, Polisi Ngamuk ke Wanita Pembunuh Aqila: Setan Kamu, Gak Punya Hati!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis