News / Nasional
Senin, 23 September 2024 | 15:23 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara memberi keterangan pers terkait pembunuhan Aqila atau Aqilatunnisa Prisca Herlan di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024). {Yandi Sofyan/Suara.com].

Atas perbiuatannya pelaku  dijerat Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55. "Mereka  diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar," pungkasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More