Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdullah Latopada meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memanggil dan memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/9/2024), permintaan tersebut disampaikan Latopada usai KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Afifuddin.
Selain itu, dia menyampaikan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan dua dari lima caleg DPR RI terpilih dari PKB masih dalam proses gugatan hukum, yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
"KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, DKPP harus memanggil dan memecat ketua KPU," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia menduga ada main mata antara Ketua KPU dengan PKB dalam pencoretan caleg DPR RI terpilih dari PKB tersebut. Terlebih, lanjut dia, baik Ghufron dan Irsyad tidak pernah diberitahu oleh PKB terkait pemecatan sebagai kader partai dan pemrosesan di KPU.
"Janganlah berlaku zalim. Mereka ini mendapatkan mandat suara dari rakyat. Besar lagi suaranya. Tiba-tiba dicoret begitu saja tanpa ada kejelasan," ucapnya
Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta, Jumat (20/9), menetapkan caleg DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Riau II, yakni Mafirion digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.
Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, Mohammad Irsyad Yusuf dari dapil Jatim II digantikan oleh Anisah Syakur, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.
Lebih lanjut, dari dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.
Baca Juga: KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih Dari PKB, Ini Nama-namanya
Sebelumnya, Ghufron dan Irsyad menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).
Kedua legislator PKB itu dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9), melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," tutur kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat. (Antara)
Berita Terkait
-
Ini Daftar 37 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024
-
Sah! Meki Nawipa-Deinas Geley Dapat Nomor Urut 3 di Pilgub Papua Tengah 2024
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Meluber di KPU Bikin Jalanan Macet, Massa Kader Partai Prima: Kehadiran Kami Dukung RK - Suswono
-
Muncul Gerakan Pilih Kotak Kosong dan Semua Paslon, KPU Klaim 93 Persen Warga Ingin Pakai Hak Pilih
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar