Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi gerakan sipil untuk memilih kotak kosong dan memilih semua pasangan calon.
Anggota KPU RI August Mellaz menyebut gerakan itu sebagai dinamika di tengah warga. KPU, kata dia, hanya berkewajiban untuk melakukan sosialisasi.
Meski begitu, Mellaz mengeklaim bahwa hasil survei menunjukkan ada minat yang besar dari masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Dari data yang disurvei itu misalnya gini, lepas dari opsinya apakah memilih gubernur dan wakil gubernur, termasuk bupati, wali kota, atau memilih hanya bupati, wali kota, atau hanya gubernur saja, tapi pada kisaran 93 persen referensinya atau niatnya untuk menggunakan hak pilih," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
"Menurut kami ini hal yang kemudian tetap harus dijaga oleh kita, terkait dengan apakah daerah tersebut paslon tunggal atau tidak, KPU berkewajiban. Kami juga instruksikan ke teman-teman di jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap meningkatkan proses penyebarluasan informasi dan sosialisasi terkait tidak hanya tata cara, tapi juga visi misi dari setiap pasangan calon agar mendapatkan porsi yang setara," katanya.
Sebelumnya, KPU RI mengungkapkan ada 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Nantinya, 37 pasangan calon tunggal di daerah tersebut akan melawan kotak kosong dalam surat suara pada Pilkada 2024.
Mellaz menjelaskan saat pendaftaran ditutup pada 29 Agustus lalu, ada 44 daerah yang terdapat satu pasangan calon.
Namun, setelah proses pendaftaran diperpanjang dan KPU daerah membuka lagi proses penerimaan berkas pencalonan, angkanya berkurang menjadi 37.
"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," ujar Mellaz
Baca Juga: KPU Pastikan 37 Pasangan Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Lebih lanjut, dia menguraikan bahwa hanya satu pilkada level provinsi yang diikuti pasangan calon tunggal. Selain itu, ada 31 pilkada tingkat kabupaten dan 5 pilkada tingkat kota yang akan diikuti calon tunggal.
Meski hanya diikuti satu pasangan calon, Mellaz mengatakan jajaran KPU di daerah tetap memberikan perlakuan yang sama dengan daerah lain yang memiliki lebih dari satu pasangan calon.
"Jadi tidak serta merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu. Jadi akan sangat bergantung pada saat pengundian yang saat ini sedang berlangsung," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024