Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial FA (16) belum menjalani persidangan. Padahal, perkaranya telah terjadi 5 bulan silam.
Adapun dalam perkara ini, FA tewas usai dicekoki narkotika jenis inex atau ekstasi dan minuman mengandung sabu oleh dua tersangka A alias BAS (48) dan BH (46).
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku belum mengetahui pasti soal perkembangan perkara ini.
Namun ia mengaku bakal mengecek berkas perkara tersebut, apakah masih ada yang perlu dilengkapi atau telah rampung.
“Nanti di cek,” kata Nurma, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/9/2024).
FA (16) sebelumnya, tewas setelah dicekoki narkoba saat melakukan tindakan prostitusi, di sebuah hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024) malam.
Kasus tewasnya FA terungkap usai pihak kepolisian mendapat laporan dari RSUD Kebayoran Baru adanya seorang remaja tanpa identitas yang meninggal dunia.
Sebelum tewas, FA bersama rekannya AP (16) sempat menemani dua pria hidung belang.
Berdasar hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV, korban FA dan temannya AP (16) terlihat di hotel tersebut bersama dua pria dewasa.
Baca Juga: Pembunuhan Bocah Di Lebak Banten, Bentuk Krisis Moral Dan Kegagalan Pemerintah Sejahterakan Rakyat?
Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini bermula ketika kedua tersangka ingin memesan jasa esek-esek dari AP (16), yang merupakan rekan dari FA.
AP merupakan penyedia jasa layanan seks atau sering disebut open BO. AP sendiri sudah 4 kali mendapat bookingan dari salah satu tersangka.
Saat kembali mendapat bookingan, AP kemudian mengajak rekan sebayanya, FA. Masing-masing dari mereka, dijanjikan bakal memperoleh bayaran Rp1,5 juta dari para tersangka.
Saat itu, tersangka memberikan obat jenis inex dan minuman yang sebelumnya sudah campur dengan sabu.
Akibat fisik korban yang tidak kuat, akhirnya korban ambruk. FA sempat dilarikan ke RSUD Kebayoran Baru Jakarta Selatan, namun sayang korban keburu tewas akibat overdosis.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 3 alat bantu seks, kemudian 3 pucuk senjata api dengan 5 butir peluru.
Kemudian 4 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, pakaian korban, dan 1 unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHP tentang Persetubuhan Anak.
Polisi juga melapis kedua tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, atas kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Geger Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Gubernur Sumbar Minta Pelaku Dihukum Berat
-
Fakta Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Sperma Tersangka Identik, Cangkul dan Celana Ditemukan!
-
Pembunuhan Bocah Di Lebak Banten, Bentuk Krisis Moral Dan Kegagalan Pemerintah Sejahterakan Rakyat?
-
Mayatnya Dimasukan ke Karung, Pengakuan 'Ngeri' Pembunuh Nenek-nenek di Tasikmalaya
-
TKP Pembunuhan Aqila, Bocah yang Tewas dengan Wajah Dilakban Ternyata Dekat Kontrakan Korban
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
Profil Rajyalaxmi Chitrakar: Istri Eks PM Nepal yang Tewas Terbakar Hidup-Hidup
-
'Gak Usah Takut, Saya Udah Jago!' Gebrakan Kontroversial Menkeu Purbaya Jamin RI Aman dari Krisis
-
Lepasin Aja Lagi!: Ironi Penegak Hukum dan Jeritan Keadilan di Cikarang Utara yang Bikin Geram
-
Heboh Aksi Koboi Jalanan di ITC Permata Hijau, Pemotor Todong Pistol usai Cekcok dengan Sopir Ojol
-
6 Fakta Demo Nepal: Pemerintah Digulingkan, Rakyat Muak dengan 'Nepo Baby'
-
Baru Jadi Menteri, Ferry Juliantoro Dirujak Netizen Usai Ngaku Pernah Jadi Wakil Presiden
-
Warga Sumatera Utara Bisa Berobat Pakai KTP Mulai Oktober 2025
-
5 Fakta Banjir Bandang Denpasar, 2 Warga Meninggal Dunia
-
TNI Gagal Polisikan Influencer Ferry Irwandi, Benarkah Aksinya Ancam Pertahanan Siber Negara?
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Lama Kontraknya?