Suara.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih Perguruan Tinggi. Imbauan tersebut berkaitan dengan temuan Ditjen Diktiristek mengenai status kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Kampus asal Thailand itu belakangan jadi perbincangan setelah memberikan gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Raffi Ahmad untuk disiplin ilmu Event Management and Global Digital Development.
"Masyarakat harus berhati-hati dan cermat dalam memilih Perguruan Tinggi. Hal itu penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh," kata Dirjen Diktiristek Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024).
Diketahui, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (29/9) dan Senin (30/9) lalu. Hasilnya, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
Imbas dari temuan tersebut, gelar honoris causa Raffi Ahmad dari UIPM bisa jadi tidak bisa diakui.
Lebih lanjut, Haris juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing. Harus memastikan kampus telah memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia dengan memastikannya melalui laman PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
"Masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," pesannya.
Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Haris memperingatkan, masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan UIPM Tak Punya Izin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Bisa Diakui
Berita Terkait
-
Digosipkan Masuk Kabinet Prabowo, Raffi Ahmad Lulusan Sekolah Mana?
-
Pendidikan Raffi Ahmad Vs Hotman Paris Bak Bumi dan Langit: Punya Gelar Doktor Tapi Beda Jalur
-
Petinggi UIPM Dituding Jadi Sindikat Ijazah Palsu, Raffi Ahmad Didesak untuk Klarifikasi Atas Gelarnya
-
Kemendikbudristek Pastikan UIPM Tak Punya Izin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Bisa Diakui
-
Kasih Jalan Raffi Ahmad Masuk Kabinet, Bahasa Inggris CEO UIPM Bikin Tepuk Jidat
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!