Suara.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih Perguruan Tinggi. Imbauan tersebut berkaitan dengan temuan Ditjen Diktiristek mengenai status kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Kampus asal Thailand itu belakangan jadi perbincangan setelah memberikan gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Raffi Ahmad untuk disiplin ilmu Event Management and Global Digital Development.
"Masyarakat harus berhati-hati dan cermat dalam memilih Perguruan Tinggi. Hal itu penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh," kata Dirjen Diktiristek Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024).
Diketahui, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (29/9) dan Senin (30/9) lalu. Hasilnya, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
Imbas dari temuan tersebut, gelar honoris causa Raffi Ahmad dari UIPM bisa jadi tidak bisa diakui.
Lebih lanjut, Haris juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing. Harus memastikan kampus telah memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia dengan memastikannya melalui laman PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
"Masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," pesannya.
Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Haris memperingatkan, masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan UIPM Tak Punya Izin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Bisa Diakui
Berita Terkait
-
Digosipkan Masuk Kabinet Prabowo, Raffi Ahmad Lulusan Sekolah Mana?
-
Pendidikan Raffi Ahmad Vs Hotman Paris Bak Bumi dan Langit: Punya Gelar Doktor Tapi Beda Jalur
-
Petinggi UIPM Dituding Jadi Sindikat Ijazah Palsu, Raffi Ahmad Didesak untuk Klarifikasi Atas Gelarnya
-
Kemendikbudristek Pastikan UIPM Tak Punya Izin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Bisa Diakui
-
Kasih Jalan Raffi Ahmad Masuk Kabinet, Bahasa Inggris CEO UIPM Bikin Tepuk Jidat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan