Suara.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih Perguruan Tinggi. Imbauan tersebut berkaitan dengan temuan Ditjen Diktiristek mengenai status kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Kampus asal Thailand itu belakangan jadi perbincangan setelah memberikan gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Raffi Ahmad untuk disiplin ilmu Event Management and Global Digital Development.
"Masyarakat harus berhati-hati dan cermat dalam memilih Perguruan Tinggi. Hal itu penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh," kata Dirjen Diktiristek Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024).
Diketahui, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (29/9) dan Senin (30/9) lalu. Hasilnya, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
Imbas dari temuan tersebut, gelar honoris causa Raffi Ahmad dari UIPM bisa jadi tidak bisa diakui.
Lebih lanjut, Haris juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing. Harus memastikan kampus telah memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia dengan memastikannya melalui laman PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
"Masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," pesannya.
Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Haris memperingatkan, masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan UIPM Tak Punya Izin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Bisa Diakui
Berita Terkait
-
Digosipkan Masuk Kabinet Prabowo, Raffi Ahmad Lulusan Sekolah Mana?
-
Pendidikan Raffi Ahmad Vs Hotman Paris Bak Bumi dan Langit: Punya Gelar Doktor Tapi Beda Jalur
-
Petinggi UIPM Dituding Jadi Sindikat Ijazah Palsu, Raffi Ahmad Didesak untuk Klarifikasi Atas Gelarnya
-
Kemendikbudristek Pastikan UIPM Tak Punya Izin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Bisa Diakui
-
Kasih Jalan Raffi Ahmad Masuk Kabinet, Bahasa Inggris CEO UIPM Bikin Tepuk Jidat
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG