Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan rombongan dari kelompok pedagang ayam potong di pasar menggeruduk kios pedagang ayam potong yang berada di pinggir jalan viral di media sosial.
Dalam video viral tersebut, sejumlah pedagang ayam potong dari pasar yang didominasi ibu-ibu itu tampak protes lantaran pria tersebut menjual ayam dengan harga yang murah dan jauh dari pasaran.
Perbedaan harga jual pedagang ayam potong itu pun memicu terjadinya konflik antar sesama pedagang. Seperti yang diunggah akun Instagram @memomedsos_official yang memperlihatkan sejumlah pedagang menggeruduk kios pinggir jalan yang dijaga seorang pria itu.
Terlihat dalam video, harga ayam pinggir jalan itu Rp26.000, para ibu-ibu itu pun langsung mengeluhkan harga yang berbeda dari harga pasaran tersebut.
Massa pedagang yang mendatangi kios pria itu bahkan meminta penjaga kios tersebut untuk memanggil pemilik kios tersebut.
"26.000 ribu, 26.000 ribu. Juraganmu mana mas ini kamu sendiri apa sama juragan mu mas?," ucap perekam video.
"Telfon kan juragannya mas tolong, gini caranya ya kasihan penjual di pasar," ungkapnya.
Mereka menyebut bila tak mempermasalahkan jualannya, namun harus sesuai dengan harga pasaran agar tidak merugikan pedagang lainnya.
Para pedagang pasar itu juga menganggap penjualan di bawah harga pasar sama seperti menjelekkan pedagang lainnya.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Pasar Komoditas, Indonesia Jadi Salah Satu Produsen Terbesar
"Jualan boleh tapi ya sama seperti pasar. Semena-mena sekali, kalo gini ya mematikan penjual di pasar. Telfon juragannya, mau gimana maksudnya," katanya lagi.
"Dari mana-mana tu jualnya ya sama seperti yang lain. Kalo gini namanya menjelekkan penjual pasar, dikira kita bohong mas," ungkapnya kemudian.
Unggahan itu pun langsung memicu beragam komentar dari netizen yang telah melihatnya. Bahkan tak sedikit yang mengkritik cara para ibu-ibu tersebut yang dianggap kurang tepat dalam memberikan teguran.
"Harusnya belajar kok bisa dapat lebih murah kan dapat ilmu, ini malah marah2," kata akun @ch***my.
"Tombol lanjutkan jualan murah --->>>," imbuh @ka***ax.
"Bukan apa² memang pasar sudah ada kesepakatan nya. Biar terjaga harga. Tapi cara nya tidak benar mengingatkan," ungkap @da***id.
Berita Terkait
-
Kejanggalan UIPM Viral, Netizen Sebar Teori: Raffi Ahmad Berkorban untuk Fufufafa?
-
Viral Putra Prabowo Cium Tangan Puan Maharani, Garis Keturunan Langkanya Dipuji Netizen
-
Ning Astuti Punya Hobi Unik, Sosoknya Disorot Usai 'Ditoyor' Gus Miftah
-
Heboh! Video Kampanye Gibran dan Pernyataan Jokowi, Warganet: Bapak Anak Kok Gak Sinkron?
-
Ini Arti Lagu Ciinan Bana yang Viral Banget di TikTok!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini