Suara.com - Aktris Sandra Dewi dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kuasa Hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Heda memastikan kliennya akan hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa.
“Info dari Bu Sandra beliau akan hadir Besok di PN,” kata Harris kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Meski begitu, dia menyebut tidak ada persiapan yang dilakukan Sandra untuk menjalani sidang dan bertemu suaminya besok.
“Tidak ada persiapan khusus, beliau siap untuk hadir langsung,” ujar Harris.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan pesohor Sandra Dewi pada sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
“Iya, rencananya begitu (menghadirkan Sandra Dewi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Rencananya, Sandra Dewi akan dihadirkan pada sidang yang menjerat suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa pada Kamis (10/10/2024) mendatang.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Baca Juga: Sandra Dewi Disebut Belum Terima Surat Panggilan Jaksa Terkait Sidang Harvey Moeis
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Sandra Dewi Disebut Belum Terima Surat Panggilan Jaksa Terkait Sidang Harvey Moeis
-
2 Hari Lagi Dibawa Jaksa ke Sidang Kasus Timah, Sandra Dewi Bakal Dikonfrontir dengan Harvey Moeis?
-
Para Pengusaha Bangka Belitung Ungkap Proses Bisnis Kerja Sama Smelter dengan PT Timah
-
Bos Smelter Swasta Ungkap Fakta soal Kerja Sama dengan PT Timah dan Tudingan Setoran CSR Rp122 Miliar
-
Jaksa Hadirkan 7 Terdakwa Kasus Timah Sebagai Saksi Di Sidang Harvey Moeis
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
-
Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028
-
Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang
-
Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan