Suara.com - Anggota DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina menilai penegak hukum seharusnya menjerat tersangka pencabulan terhadap anak di panti asuhan di Tangerang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasalnya, tersangka pelecehan seksual dapat dijerat hukuman maksimal dengan pasal tersebut.
"Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," kata Selly, kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Selly menekankan, UU TPKS yang disahkan oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, selain dapat menjerat pelaku kekerasan seksual. UU TPKS juga memberikan sanksi terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.
"Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku," jelasnya.
Selly juga menilai, penegak hukum perlu mengunggap identitas pelaku sebagai sanksi sosial dan efek jera. Sementara bagi korban, perlu disedikan rehabilitasi dan menjaga kerahasiaan identitas mereka.
"Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di media digital," ucapnya.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara komprehensif.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tandasnya.
Predator Seks di Panti Asuhan
Sebelumnya, sebanyak 8 orang anak di panti asuhan Darussalam An-Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang menjadi korban kekerasan seksual.
8 orang korban tersebut, terdiri daei 5 orang anak dan 3 orang dewasa. Mereka menjadi korban pencabulan dari Ketua dan dua orang pengurus yayasan.
Dari ketiga orang tersangka, 1 di antaranya masih buron. Adapun kedua tersangka yang sudah diamankan yakni Ketua Yayasan Darussalam An'Nur, Sudirman (49), dan dua pengasuh, yaitu Yusuf Bahtiar (30).
Sementara Yandi Supriyadi (28) hingga kini masih dalam pengejaran.
Kronologi Peristiwa
Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho, sebelumnya, mengatakan, peristiwa ini terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari kerabat korban yang mengalami kekerasan seksual di panti asuhan Darussalam An-Nur.
Berita Terkait
-
Sekolah Orang Kaya, Wajar Saja Program Makan Gratis Gibran di SMA 70 Banjir Kritik karena Tak Tepat Sasaran
-
Gugat Pencalonan Wapres Gibran, PDIP Tak Masalah Sidang Putusan Ditunda Hakim, Asalkan...
-
Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!
-
Tunda Putusan Gugatan PDIP hingga Gibran Dilantik Wapres, PTUN Jakarta: Ini Murni Hakimnya Sakit
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti