Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan soal penundaan sidang putusan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres 2024 karena alasan majelis hakim sakit.
Meski sidang putusan ditunda, Ronny berharap majelis hakim bisa berpegang pada keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan saat memberikan putusan.
“Kendati ada penundaan putusan terkait pokok perkara penundaan hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta, saya harap majelis hakimnya dalam membuat putusan tetap berpegang pada 3 hal yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Ronny juga menyampaikan semoga ketua majelis hakim PTUN, Joko Setiono yang saat ini sedang dalam kondisi sakit, bisa kembali diberikan kesehatan.
“Di samping itu, karena penundaan ini alasannya ketua majelisnya sedang sakit, maka kita doakan agar cepat sembuh,” ucapnya.
Ronny mengatakan, dalam gugatan tersebut, PDIP memiliki fakta-fakta hukum yang kuat. Sehingga adanya penundaan putusan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan, asalkan keputusan hakim tetap independen.
“Kami PDI Perjuangan yakin sekali gugatan kami memiliki fakta-fakta hukum yang kuat. Jadi, kalau pun penundaannya sampai 2 minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada 3 unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” pungkasnya.
Tunda Sidang Putusan Dalih Hakim Sakit
Sebelumnya, PTUN menunda pembacaan hasil putusan perkara PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres 2024.
Melalui juru bicara PTUN, Irvan Mawardi, penundaan tersebut lantaran hakim ketua yang memimpin perkra ini, Joko Setiono dalam kondisi sakit.
Putusan tersebut, bakal ditunda selama 2 minggu ke depan, atau akan dilaksanakan pada Kamis (24/10) nanti.
Berita Terkait
-
Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!
-
Roy Suryo Ngaku Senang jika Segera Dipanggil Bareskrim: Alhamdulillah, Pintu Bagus Bagi Polri Ungkap Pemilik Fufufafa
-
Tunda Putusan Gugatan PDIP hingga Gibran Dilantik Wapres, PTUN Jakarta: Ini Murni Hakimnya Sakit
-
LBH Bongkar 'Dosa-dosa' Jokowi Jalankan PSN: Rezim Otokratik Legalisme Pelanggar Aturan Hukum!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024