Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata batal diperiksa oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2024) hari ini. Alasannya Alex, sapaannya itu meminta penjadwalan ulang kepada polisi karena agenda pemanggilan tersebut bentrok dengan kegiatannya tugasnya sebagai pimpinan KPK.
Karena alasan kedinasan, Alex Marwata meminta polisi untuk mengundurkan jadwal pemeriksaannya hingga Selasa (15/10/2024) pekan depan.
Perihal penjadwalan ulang terhadap Alex Marwata diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (10/10/2024) kemarin.
“Dikarenakan Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa (15/10) mendatang,” kata Ade Safri.
Polisi Usut Kasus Alex Marwata
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap Alex Marwata. Pemanggilan tersebut buntut dari pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi tahanan kasus korupsi di KPK.
Rencana pemanggilan dengan agenda klarifikasi itu setelah Alex dilaporkan terkait skandal pertemuannya dengan Eko Darmanto.
Dalam kasus ini, tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Bahkan, polisi telah dua kali memeriksa Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Alex Marwata.
Dipolisikan
Alex Marwata, sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto yang kini meringkuk di penjara akibat kasus korupsi yang ditangani KPK.
Diketahui, Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2023 lalu. Sementara, pertemuan Alexander dengan Eko berlangsung pada Maret 2023.
Alexander tidak menampik jika dirinya memang sempat bertemu dengan Eko. Namun, ia berdalih pertemuan tersebut atas sepengetahuan pimpiman.
Alex juga mengaku, jika pertemuan itu terjadi karena Eko ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja.
Berita Terkait
-
Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!
-
Roy Suryo Ngaku Senang jika Segera Dipanggil Bareskrim: Alhamdulillah, Pintu Bagus Bagi Polri Ungkap Pemilik Fufufafa
-
Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Paman Birin Dicegah ke Luar Negeri
-
Demi Jaga Marwah, KPK Harus Bebastugaskan Alex Marwata Agar Hadir di Polda Metro Jaya Jumat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas