Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata batal diperiksa oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2024) hari ini. Alasannya Alex, sapaannya itu meminta penjadwalan ulang kepada polisi karena agenda pemanggilan tersebut bentrok dengan kegiatannya tugasnya sebagai pimpinan KPK.
Karena alasan kedinasan, Alex Marwata meminta polisi untuk mengundurkan jadwal pemeriksaannya hingga Selasa (15/10/2024) pekan depan.
Perihal penjadwalan ulang terhadap Alex Marwata diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (10/10/2024) kemarin.
“Dikarenakan Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa (15/10) mendatang,” kata Ade Safri.
Polisi Usut Kasus Alex Marwata
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap Alex Marwata. Pemanggilan tersebut buntut dari pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi tahanan kasus korupsi di KPK.
Rencana pemanggilan dengan agenda klarifikasi itu setelah Alex dilaporkan terkait skandal pertemuannya dengan Eko Darmanto.
Dalam kasus ini, tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Bahkan, polisi telah dua kali memeriksa Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Alex Marwata.
Dipolisikan
Alex Marwata, sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto yang kini meringkuk di penjara akibat kasus korupsi yang ditangani KPK.
Diketahui, Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2023 lalu. Sementara, pertemuan Alexander dengan Eko berlangsung pada Maret 2023.
Alexander tidak menampik jika dirinya memang sempat bertemu dengan Eko. Namun, ia berdalih pertemuan tersebut atas sepengetahuan pimpiman.
Alex juga mengaku, jika pertemuan itu terjadi karena Eko ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja.
Berita Terkait
-
Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!
-
Roy Suryo Ngaku Senang jika Segera Dipanggil Bareskrim: Alhamdulillah, Pintu Bagus Bagi Polri Ungkap Pemilik Fufufafa
-
Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Paman Birin Dicegah ke Luar Negeri
-
Demi Jaga Marwah, KPK Harus Bebastugaskan Alex Marwata Agar Hadir di Polda Metro Jaya Jumat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang
-
Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman
-
Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!
-
'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028
-
Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan
-
Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak
-
Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
-
Benarkah Atap Asbes Bisa Bikin Kanker? Dokter Paru Ungkap Fakta dari WHO
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi