Suara.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bakal memanggil pihak pengelola tempat hiburan malam, The Escape Hawaii, buntut tewasnya remaja putri berinisial IA (18).
Wanita IA sebelumnya tewas usai menenggak miras di The Escape Hawaii, pada Jumat (11/10/2024) lalu.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto mengatakan pemanggilan berkaitan dengan pengawasan di tempat hiburan malam (THM) tersebut.
Pemanggilan itu, buntut adanya indikasi pelanggaran soal batasan usia sehingga korban bisa masuk ke dalam tempat hiburan malam.
"Nanti dimintain keterangan di Dinas Parekraf kan, apakah memang sengaja, kelalaian, apakah memang tidak tahu karena badannya besar (sehingga korban diizinkan masuk dan konsumsi alkohol) ternyata masih 17 atau 18 tahun," kata Sanyoto, saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).
Sanyoto mengatakan, seharusnya batas usia seseorang untuk bisa masuk tempat hiburan malam dan mengkonsumsi alkohol yakni 21 tahun ke atas. Aturan tersebut juga telah tertuang di dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI nomor 18 tahun 2018.
"Di Pergub DKI 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, pengunjung usia di bawah 21 tahun dilarang konsumsi alkohol di tempat usaha pariwisata. Nah ini kan korbannya usai 18 tahun," katanya.
Kemudian, lanjut Sanyoto, jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh The Escape Hawaii, maka pihaknya bakal memberikan sanksi berupa surat peringatan.
Namun jika terbukti korban tewas over dosis akibat mengkonsumsi narkoba, maka, lanjut Sanyoto, pihakna secara tegas mencabut izin usaha dari The Escape Hawaii secara total.
Baca Juga: Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
"Nanti ada sanksi lah. Kan sanksinya juga selama ini kan teguran 1, teguran 2, teguran 3. Kecuali narkoba ya. Narkoba, setelah ada keterangan dari kepolisian, terbukti ya pasti dicabut izin, rekomendasi untuk pencabutan izin," pungkasnya.
Diberitrakan sebelumnya, seorang wanita remaja berinisial IA (18) tewas usai mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan malam, The Escape Hawaii, pada Jumat (11/10/2024) lalu.
Sebelum tewas, mulut korban sempat mengeluarkan busa usai mengkonsumsi miras di dalam The Escape Hawaii. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan, namun nahas nyawa korban sudah tidak tertolong.
Berita Terkait
-
Dalam 24 Jam Terakhir, 55 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Udara Mematikan di Gaza
-
Sempat Dirawat, Pengurus Ponpes di Langkat yang Dibakar Santri Meninggal
-
Horor! Mulut Berbusa usai Tenggak Miras dari Wanita Misterius di Tempat Dugem, Cewek Muda di Tamansari Langsung Koit
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Tragis! Pimpinan Ponpes Pemerkosa Santriwati di Bekasi Mati di Penjara, Sudin Sempat Ngeluh Sesak Napas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri