Suara.com - Bareskrim Polri kembali meringkus 3 orang jaringan bandar besar narkotika di Jambi, Helen. Dalam membangun bisnis haramnya, Helen melibatkan kakak-adiknya untuk mengelola lapak penjualannya.
Ketua Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam perkara ini, Helen yang merupakan bandar narkoba diciduk terlebih dahulu.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan, tim gabungan langsung bergerak untuk mencari kerabat Helen yang beroperasi di Jambi.
"Jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang yakni Desi Santoso alias Tekui, Ameng Kumis dan Mafi Abidin," katanya, di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024).
Adapun ketiga tersangka itu diketahui Tekui dan Ameng Kumis yang merupakan kakak dari Helen. Kedua pelaku itu, kata dia, berperan menyediakan 'lapak' alias basecamp penjualan narkoba si wilayah Jambi.
Total ada 7 lapak yang dikelola oleh mereka berdua. Penjualannya juga cukup fantastis, dari tujuh lapak yang dikelolanya, mampu menghabiskan narkotika jenis sabu sekitar 500-1000 gram dalam seminggu. Dengan total nominal senilai Rp1 miliar dalam tiap minggu.
Dari nominal tersebut, lanjut Asep, disetorkan kepada Helen selaku pemilik sabu sebesar 70 persen.
"Tersangka Tekui dan Ameng Kumis mengak uang hasil kejahatan narkoba itu juga diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya," ucapnya.
Sementara itu, tersangakan Mafi Abidin, kata Asep berperan sebagai bendahara dan kurir dari ketujuh lapak narkoba.
Baca Juga: Siap Menggapai Karier, Dosen Psikologi UNJA Pengabdian di SMK Behari Jambi
Atas perbuatannya, Asep Edi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Para tersangka terancam dijerat dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
Bareskrim Polri, sebelumnya, meringkus seorang bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen. Dalam peredaran narkotikanya, Helen membangun lapak penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus lapak penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023.
"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," kata Mukti, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024) lalu.
Sementara itu, aksi perdagangan narkotika Helen juga pernah digerebek oleh emak-emak dan viral di sosial media.
Berita Terkait
-
Bahas Parenting di Era Digital, SMAN 13 Tebo adakan Seminar bagi Wali Murid
-
Masih Ingat Emak-emak di Jambi Gerebek Markas Narkoba? Helen si Bandar yang Meresahkan Kini Berhasil Ditangkap
-
Beredar di WAG, 2 Pemeran Video Syur Ditahan usai Rampung Diperiksa Polda Jambi
-
Server Ada Di Cina, Bareskrim Ungkap Judi Online Slot 8278, Di Indonesia Pemainnya Tembus 85 Ribu
-
Siap Menggapai Karier, Dosen Psikologi UNJA Pengabdian di SMK Behari Jambi
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
3 Pelajaran Berharga dari Venezuela Agar Sektor Energi Indonesia Tak Mudah Didikte Global
-
DPR Kritik Keras Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS: Ancaman Nyata Kedaulatan Dunia
-
Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
-
Korea Utara Sebut Serangan di Venezuela Jadi Contoh Sifat Jahat dan Biadab Amerika Serikat
-
Besok Dimulai! Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Salemba Tengah, Siap-Siap Ubah Rute Anda
-
Zero Tawuran 2026: Bisakah DKI Wujudkan Mimpi Besar Ini Setelah Insiden Manggarai Terbaru?