Suara.com - Ada-ada saja kelakuan seorang anak wanita berusia 22 tahun asal Argentina yang menolak untuk melakukan pendidikan kuliah dan kerja membuat orang tua geram.
Melansir dari media setempat, momen terbilang unik itu diketahui dilakukan oleh seorang wanita asal Argentina yang mengajukan kasus ke pengadilan.
Gugatan yang dilayangkan itu bertujuan untuk dapat diizinkan agar berhenti menghidupi putrinya berusia 22 tahun secara finansial karena telah mengabaikan pendidikannya di salah satu universitas.
Wanita yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan kepada hakim pengadilan keluarga María Laura Dumple bahwa putrinya yang berusia 22 tahun telah terdaftar di Universitas Nasional Río Negro sejak tahun 2020.
Tetapi, anaknya hanya menyelesaikan 11% studinya dan tidak berniat untuk mendapatkan pekerjaan. Dia menjelaskan bahwa memotong keuangan anaknya adalah cara terbaik untuk tidak membiarkannya terus melakukan apa pun dalam hidupnya.
KUH Perdata Argentina menetapkan kewajiban orang tua untuk memberikan sumber daya kepada anak mereka sampai usia 25 tahun, dengan ketentuan bahwa anak tersebut tidak dapat menghidupi dirinya sendiri karena studi atau pekerjaan.
“Perlu diperhatikan bahwa atas nafkah yang menjadi hak orang tua terhadap anaknya, berdasarkan pasal 663 KUHPerdata, anak yang berumur antara 21 sampai dengan 25 tahun harus membuktikan kelangsungan studinya untuk memperoleh suatu profesi atau perdagangan dan , dengan demikian, dapat memasuki pasar tenaga kerja dalam kondisi yang lebih baik,” kata hakim pengadilan keluarga.
“Selain itu, mereka harus membuktikan bahwa hal ini menghalangi dia untuk memperoleh sumber daya yang diperlukan untuk menghidupi diri mereka sendiri.”
Hakim Dumple mengatakan kepada Cadena 3 bahwa anak-anak muda tersebut sudah mencapai usia legal pada usia 18 tahun dan bahwa tunjangan hanya dapat diperpanjang melewati usia tersebut jika terbukti bahwa anak tersebut sedang belajar dan tidak dapat menghidupi dirinya sendiri.
Baca Juga: Situs Bersejarah Nabi Yakub di Lebanon Dihancurkan Israel
Namun, hal tersebut tidak terjadi pada remaja berusia 22 tahun yang telah menempuh pendidikan universitas selama 4 tahun namun baru menyelesaikan 11 persen pendidikannya.
Pasal 663 KUH Perdata dimaksudkan untuk membantu generasi muda yang sedang menempuh pendidikan tinggi atau mempelajari suatu bidang keahlian tetapi belum mampu menghidupi dirinya sendiri, baik karena sulitnya gelar yang dikejarnya, maupun karena jadwal perkuliahan dan magang, yang mungkin didistribusikan pada waktu yang berbeda dalam satu hari, sehingga menyulitkan pekerjaan.
Namun, dalam beberapa kasus, kewajiban orang tua untuk menghidupi anak-anak mereka yang sudah dewasa disalahgunakan.
“Kita tidak bisa kaku dalam menerapkan Kode ini; kita harus mempertimbangkan realitas sosial dari setiap kasus,” kata hakim, seraya menambahkan bahwa putri perempuan tersebut yang berusia 22 tahun tidak hadir di pengadilan untuk mempertahankan posisinya dalam proses peradilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!