Suara.com - Ada-ada saja kelakuan seorang anak wanita berusia 22 tahun asal Argentina yang menolak untuk melakukan pendidikan kuliah dan kerja membuat orang tua geram.
Melansir dari media setempat, momen terbilang unik itu diketahui dilakukan oleh seorang wanita asal Argentina yang mengajukan kasus ke pengadilan.
Gugatan yang dilayangkan itu bertujuan untuk dapat diizinkan agar berhenti menghidupi putrinya berusia 22 tahun secara finansial karena telah mengabaikan pendidikannya di salah satu universitas.
Wanita yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan kepada hakim pengadilan keluarga María Laura Dumple bahwa putrinya yang berusia 22 tahun telah terdaftar di Universitas Nasional Río Negro sejak tahun 2020.
Tetapi, anaknya hanya menyelesaikan 11% studinya dan tidak berniat untuk mendapatkan pekerjaan. Dia menjelaskan bahwa memotong keuangan anaknya adalah cara terbaik untuk tidak membiarkannya terus melakukan apa pun dalam hidupnya.
KUH Perdata Argentina menetapkan kewajiban orang tua untuk memberikan sumber daya kepada anak mereka sampai usia 25 tahun, dengan ketentuan bahwa anak tersebut tidak dapat menghidupi dirinya sendiri karena studi atau pekerjaan.
“Perlu diperhatikan bahwa atas nafkah yang menjadi hak orang tua terhadap anaknya, berdasarkan pasal 663 KUHPerdata, anak yang berumur antara 21 sampai dengan 25 tahun harus membuktikan kelangsungan studinya untuk memperoleh suatu profesi atau perdagangan dan , dengan demikian, dapat memasuki pasar tenaga kerja dalam kondisi yang lebih baik,” kata hakim pengadilan keluarga.
“Selain itu, mereka harus membuktikan bahwa hal ini menghalangi dia untuk memperoleh sumber daya yang diperlukan untuk menghidupi diri mereka sendiri.”
Hakim Dumple mengatakan kepada Cadena 3 bahwa anak-anak muda tersebut sudah mencapai usia legal pada usia 18 tahun dan bahwa tunjangan hanya dapat diperpanjang melewati usia tersebut jika terbukti bahwa anak tersebut sedang belajar dan tidak dapat menghidupi dirinya sendiri.
Baca Juga: Situs Bersejarah Nabi Yakub di Lebanon Dihancurkan Israel
Namun, hal tersebut tidak terjadi pada remaja berusia 22 tahun yang telah menempuh pendidikan universitas selama 4 tahun namun baru menyelesaikan 11 persen pendidikannya.
Pasal 663 KUH Perdata dimaksudkan untuk membantu generasi muda yang sedang menempuh pendidikan tinggi atau mempelajari suatu bidang keahlian tetapi belum mampu menghidupi dirinya sendiri, baik karena sulitnya gelar yang dikejarnya, maupun karena jadwal perkuliahan dan magang, yang mungkin didistribusikan pada waktu yang berbeda dalam satu hari, sehingga menyulitkan pekerjaan.
Namun, dalam beberapa kasus, kewajiban orang tua untuk menghidupi anak-anak mereka yang sudah dewasa disalahgunakan.
“Kita tidak bisa kaku dalam menerapkan Kode ini; kita harus mempertimbangkan realitas sosial dari setiap kasus,” kata hakim, seraya menambahkan bahwa putri perempuan tersebut yang berusia 22 tahun tidak hadir di pengadilan untuk mempertahankan posisinya dalam proses peradilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan