Pencalonan tersebut juga batal jika calon kepala daerah memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara Pilkada dan/atau pemilih.
Calon kepala daerah juga dibatalkan pencalonannya jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusungnya menerima sumbangan kampanye dari pihak asing luar negeri, penyumbang yang identitasnya tidak diketahui, pemerintah dan pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara, daerah, atau desa.
Sementara itu, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur calon kepala daerah yang dinyatakan terlibat kasus pidana tetapi berhasil memenangi Pilkada. Calon gubernur, bupati, wali kota, dan/atau wakilnya yang terpilih dalam Pilkada tetapi ditetapkan sebagai tersangka kasus saat pelantikan maka yang bersangkutan tetap dilantik.
Namun, jika kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada ternyata ditetapkan sebagai terdakwa saat pelantikan, orang yang bersangkutan tetap dilantik. Namun, saat itu juga diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebaliknya, kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada yang ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, maka tetap dilantik tapi saat itu juga diberhentikan dari jabatannya.
Jadi, kemungkinan besar Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tetap maju di Pilwali Palopo selama kasus hukum yang menjeratnya belum inkrah atau memiliki kepastian hukum.
Paslon juga bisa mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: KPU Apresiasi Kesiapan TNI-Polri Amankan Pemilukada 2024 di Papua Tengah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar