Pencalonan tersebut juga batal jika calon kepala daerah memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara Pilkada dan/atau pemilih.
Calon kepala daerah juga dibatalkan pencalonannya jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusungnya menerima sumbangan kampanye dari pihak asing luar negeri, penyumbang yang identitasnya tidak diketahui, pemerintah dan pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara, daerah, atau desa.
Sementara itu, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur calon kepala daerah yang dinyatakan terlibat kasus pidana tetapi berhasil memenangi Pilkada. Calon gubernur, bupati, wali kota, dan/atau wakilnya yang terpilih dalam Pilkada tetapi ditetapkan sebagai tersangka kasus saat pelantikan maka yang bersangkutan tetap dilantik.
Namun, jika kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada ternyata ditetapkan sebagai terdakwa saat pelantikan, orang yang bersangkutan tetap dilantik. Namun, saat itu juga diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebaliknya, kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada yang ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, maka tetap dilantik tapi saat itu juga diberhentikan dari jabatannya.
Jadi, kemungkinan besar Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tetap maju di Pilwali Palopo selama kasus hukum yang menjeratnya belum inkrah atau memiliki kepastian hukum.
Paslon juga bisa mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: KPU Apresiasi Kesiapan TNI-Polri Amankan Pemilukada 2024 di Papua Tengah
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni
-
Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro