Suara.com - Calon Wali kota Palopo Trisal Tahir ditetapkan tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C.
Sebelumnya, Trisal dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon wali kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan, calon kepala daerah terkaya itu terbukti melakukan perbuatan curang.
"Setelah melalui gelar perkara oleh Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu, ditetapkan tersangka atas nama Trisal Tahir," ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Sebelumnya, pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi maju jadi calon wali kota Palopo. Namun, sehari sebelum penetapan, KPU mencabut status tersebut menjadi memenuhi syarat.
Selain Trisal, Gakumdu juga menetapkan ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin sebagai tersangka dan dua anggota KPU lainnya yakni Abbas Djonan dan Muhatzir.
"Kita akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka besok," tuturnya.
Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum mendapat informasi resmi dari Bawaslu Palopo.
Namun, sesuai aturan PKPU, pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Baca Juga: KPU Apresiasi Kesiapan TNI-Polri Amankan Pemilukada 2024 di Papua Tengah
Pada pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur calon kepala daerah Pilkada dapat diberhentikan dan digantikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi berikut:
Berhalangan tetap karena meninggal dunia atau tidak bisa mengerjakan tugasnya secara permanen. Kemudian, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Calon kepala daerah yang diberhentikan dapat mengajukan pengganti maksimal tiga hari sejak informasi pemberhentian tersebut diterima dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Jika tidak diajukan penggantian calon, maka pencalonan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.
Jika tidak diajukan penggantian calon, maka pencalonan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.
Selain alasan itu, pencalonan calon kepala daerah dapat dibatalkan setelah pendaftaran jika terbukti menerima tindakan yang menguntungkannya dari pejabat negara atau daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan/atau kepala desa/lurah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman
-
Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum