Suara.com - Seorang wanita Argentina mengajukan kasus ke pengadilan keluarga agar diizinkan untuk berhenti mendukung putrinya yang berusia 22 tahun secara finansial karena ia mengabaikan studi universitasnya dan tidak memiliki pekerjaan.
Wanita yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan kepada hakim pengadilan keluarga María Laura Dumple bahwa putrinya yang berusia 22 tahun telah terdaftar di Universitas Nasional Río Negro sejak 2020 tetapi baru menyelesaikan 11% dari studinya dan tidak berniat untuk mendapatkan pekerjaan.
Ia menjelaskan bahwa memutus hubungan finansial dengan anaknya adalah cara terbaik agar ia tidak terus-menerus tidak melakukan apa pun dalam hidupnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Argentina menetapkan kewajiban orang tua untuk menyediakan sumber daya bagi anak mereka hingga usia 25 tahun, dengan ketentuan bahwa anak tersebut tidak dapat menghidupi dirinya sendiri karena studi atau pekerjaan.
“Perlu dicatat bahwa untuk pemeliharaan yang menjadi kewajiban orang tua kepada anak-anaknya, berdasarkan pasal 663 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Dagang, anak yang berusia antara 21 dan 25 tahun harus membuktikan kelangsungan studinya untuk memperoleh profesi atau pekerjaan dan, dengan demikian, dapat memasuki pasar tenaga kerja dengan kondisi yang lebih baik,” kata hakim pengadilan keluarga.
“Selain itu, mereka harus membuktikan bahwa hal ini menghalanginya memperoleh sumber daya yang diperlukan untuk menghidupi diri mereka sendiri.”
Hakim Dumple mengatakan kepada Cadena 3 bahwa anak-anak muda dianggap cukup umur pada usia 18 tahun dan bahwa tunjangan hanya dapat diberikan setelah usia tersebut jika terbukti bahwa anak muda tersebut masih kuliah dan tidak dapat menghidupi diri sendiri.
Namun, hal ini tampaknya tidak berlaku bagi anak muda berusia 22 tahun yang telah menempuh pendidikan di universitas selama 4 tahun tetapi baru menyelesaikan 11 persen dari pelatihannya.
Pasal 663 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimaksudkan untuk membantu kaum muda yang sedang menempuh pendidikan tinggi atau belajar suatu keterampilan tetapi belum mampu menghidupi diri sendiri, baik karena tingkat kesulitan gelar yang ditempuh, maupun karena jadwal kuliah dan magang yang dapat berbeda-beda dalam sehari, sehingga menyulitkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga: Ria Ricis Bawa Kabar Baik dari Moana yang Alami Speech Delay
Namun, dalam beberapa kasus, kewajiban orang tua untuk menghidupi anak-anak mereka yang sudah dewasa justru disalahgunakan.
“Kita tidak bisa kaku dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; kita harus mempertimbangkan realitas sosial dari setiap kasus,” kata hakim, seraya menambahkan bahwa putri perempuan berusia 22 tahun itu tidak hadir di pengadilan untuk membela posisinya dalam proses peradilan.
Berita Terkait
-
Liam Payne, Eks Personel One Direction Meninggal Dunia di Umur ke-31
-
Stop Kekerasan Seksual pada Anak, Pahamkan Pendidikan Seksual sejak Dini
-
Xiaomi Bikin Kejutan Lagi, Redmi A4 5G: Spesifikasi Dewa, Harga Anak Kos!
-
Penurunan Stunting di Indonesia: PR Jokowi untuk Pemerintahan Prabowo
-
Ria Ricis Bawa Kabar Baik dari Moana yang Alami Speech Delay
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali
-
Ponpes Al Khoziny Luluh Lantak, Gus Yahya Sebut Puncak Gunung Es Masalah Infrastruktur, Mengapa?
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya