4. Aparat TNI-POLRI stop mengancam, menangkap, menyiksa dan membunuh warga sipil yang tidak berdosa secara brutal di Kabupaten Intan Jaya.
5. Undang-Undang no 39 Tahun 1999 Tentang hak asasi manusia ;UU ini menegaskan bahwa peniksaan terhadap siapapun,termasuk warga sipil di larang .pasal 33 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan penganyiayaan, atau perlakuan tdk manusiawi yg merendahkan martabat manusia.
6. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini PJ Bupati serta seluruh jajaran segera stop sibuk dengan pesta politik, tetapi segera memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga sipil di Intan jaya
7. PJ Bupati kabupaten intan jaya Dr ZAKARYAT MAREY dan jajarannya segera hadir di kabupaten intan jaya
8. Negara stop berbisnis dan memperkuat militer demi kepentingan sumber daya alam yang ada di kabupaten intan jaya dan pada umumnya di seluruh tanah papua ,karena dampaknya membawa mala petahka bagi masyarakat setempat.
Kontributor : Elias Douw
Berita Terkait
-
Konflik Memanas, IPMMO Desak Penarikan Total Militer dari Intan Jaya
-
Mahasiswa Papua Sebut Kebrutalan Militer Paksa Pelajar Kabur dari Sekolah
-
KPU Papua Tengah gelar debat perdana Cagub-cawagub di Pilkada 2024
-
SOLAT Desak Kapolri Ungkap Kasus Teror Bom di Kantor Media Jubi di Jayapura Papua
-
Debat Perdana Pilkada Papua Tengah, Pasangan MeGe Komitmen Sejahterakan Warga Hingga Pelosok Kampung
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran