Suara.com - Artis Sandra Dewi kembali dihadirkan di persidangan sebagai saksi perkara korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Di persidangan dia menjelaskan perihal asal muasal 88 tas mewah yang disita penyidik Kejaksaan Agung.
Hal itu dia sampaikan saat Sandra Dewi menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada sidang tersebut, Sandra Dewi menegaskan bahwa 88 tas mewah yang dimilikinya tidak dibelikan oleh suaminya, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyakan detail pembelian 88 tas mewah yang disita Kejaksaan Agung itu kepada Sandra Dewi.
"Saksi, hafal nggak detailnya mengenai 88 tas tersebut?" kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
"Ada yang hafal, ada yang enggak Yang Mulia, kan 10 tahun," jawab Sandra.
"Seandainya kita tanyakan mana, ada nggak yang dibelikan oleh Terdakwa Harvey Moeis?" lanjut hakim.
"Tidak ada," sahut Sandra.
Sandra Dewi lantas mengatakan, 88 tas branded itu diperoleh dari hasil endorsement melalui media sosial yang dilakukannya sebagai public figure. Jaksa lantas mengklarifikasi satu per satu tas branded tersebut.
"Atau kita satu persatu sampai angka 88?" tanya hakim.
"Semua tidak ada yang dibeli cuma kalau untuk tokonya saya harus lihat dulu Yang Mulia," timpal Sandra.
"Enggak, maksudnya perolehannya sama kan?" tambah hakim.
"Betul," sahut Sandra.
"Saudara sebagai endorst kan?" ucap hakim.
"Iya," timpal Sandra.
Berita Terkait
-
Dicecar soal Pembelian Mini Cooper hingga Ferrari yang Kini Disita Jaksa, Begini Jawaban Sandra Dewi di Sidang
-
Hakim Dibuat Salfok Lihat Sandra Dewi Bawa Koper di Sidang Kasus Suami: Itu Apa?
-
Kembali Diperiksa di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Bakal Bawa Sejumlah Dokumen Penting, Apa Itu?
-
Saat Ekonomi Masyarakat Susah Payah Kala Pandemi, Harvey Moeis Justru Pesta Pora Beli Porsche Rp13 Miliar
-
Cek Fakta: Hakim Ketok Palu, Harvey Moeis Bebas
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?