Suara.com - Otoritas Iran melaksanakan eksekusi mati terhadap empat orang pada hari Rabu, yang dijatuhi hukuman karena menjual alkohol ilegal yang terkontaminasi, yang menyebabkan keracunan fatal pada 17 orang tahun lalu. Menurut laporan dari lembaga berita Mizan, eksekusi dilakukan di penjara pusat Karaj.
Keempat terdakwa telah dijatuhi hukuman mati pada September 2023 setelah terbukti menjual alkohol tercemar yang merenggut nyawa setidaknya 17 orang dan menyebabkan lebih dari 190 orang dirawat di rumah sakit di provinsi Alborz, yang terletak di barat Teheran.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penjualan alkohol ilegal di Iran, di mana produksi dan konsumsi minuman beralkohol dilarang setelah Revolusi Islam 1979.
Sejak larangan tersebut, penjualan alkohol ilegal semakin marak di pasar gelap, sering kali mengandung metanol beracun yang mencampuri etanol alami, mengakibatkan keracunan massal.
Dalam beberapa bulan terakhir, media Iran melaporkan bahwa sekitar 40 orang tewas akibat keracunan alkohol di utara Iran.
Sehubungan dengan insiden tersebut, lima orang telah ditangkap, empat di antaranya menghadapi tuduhan hukuman mati. Penegakan hukum ini menggarisbawahi upaya pemerintah Iran untuk mengatasi masalah keracunan akibat alkohol, meskipun penjualan ilegal tetap menjadi isu besar.
Hanya minoritas Kristen yang diakui, seperti komunitas Armenia di Iran, yang diizinkan untuk memproduksi dan mengkonsumsi alkohol, meskipun hal ini harus dilakukan secara diam-diam untuk menghormati norma-norma Islam.
Situasi ini menciptakan tantangan tersendiri bagi otoritas, terutama dalam menjaga keseimbangan antara hukum dan kebutuhan masyarakat.
Eksekusi ini menegaskan bahwa Iran mencatat jumlah eksekusi tertinggi kedua di dunia setiap tahunnya setelah China, menurut kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International.
Baca Juga: 3 Negara yang Main di Tempat Netral pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Dengan meningkatnya angka keracunan akibat alkohol, langkah-langkah tegas pemerintah diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penjualan alkohol ilegal ini.
Berita Terkait
-
3 Negara yang Main di Tempat Netral pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
-
Israel Bakal Serang Besar-besaran, Iran: Kami Siap Hadapi Perang
-
Bakal Serang Iran Habis-habisan, Amerika Serikat 'Terlibat' Bantu Israel
-
'Bukti Netanyahu Tidak Takut' Israel Siap Luncurkan Serangan Besar-besaran ke Iran
-
Serangan Drone Hizbullah Sasar Rumah PM Israel, Mufti Oman: Langkah yang Berhasil
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu